FaktualNews.co

Sebar Ujaran Kebencian di Medsos, Oknum Guru di Probolinggo Ditangkap Polisi

Hukum     Dibaca : 1246 kali Penulis:
Sebar Ujaran Kebencian di Medsos, Oknum Guru di Probolinggo Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Istimewa/
Aparat kepolisian menunjukan barang bukti screenshoote postingan oknum guru yang hina Presiden Jokowi

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – YY (30), oknum guru asal Desa Sebayang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diamankan aparat kepolisian. Lantaran, tangan usilnya yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial (medsos).

YY merupakan oknum guru madrasah di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Ia diketahui mengunggah foto Presiden Jokowi-Mega dengan bersanding logo palu arit di medsos.

Foto itu diunggah di Facebook dengan atas nama Yuna Ardiansyah Yuna. Kedua foto itu diunggah ke grup facebook Suara Rakyat Probolinggo (SRP). Dengan caption komentar “arep milih iku tah.. mikir.. dolor” dan “GUE NAJIS PILIH JOKOWI”.

Kapolres Probolinggo, Fadly Samad mengatakan, pihaknya sudah menetapkannya YY sebagai tersangka. Oknum ibu guru itu dinilai melanggar undang undang ITE pasal 45, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dengan mengunggahnya di medsos facebook.

“Tersangka mengunggah gambar editan yang mengandung unsur kebencian. Gambar tokoh dengan logo palu arit. Sekarang tahun politik. Jadi harus bijak menggunakan medsos dan hati-hati sebelum mem-posting,” katanya, Jumat (31/8/2018).

Kapolres mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Ia pun meminta agar tidak melupakan etika saat mengunggah atau memposting sebuah informasi di medsos. Jangan sampai postingan kita membawa malapetaka dengan melakukan ujaran kebencian.

“Mari kita semua menjaga Indonesia. Stop ujaran kebencian di medsos. Berpikir sebelum membuat suatu postingan agar tidak menyesal kelak,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin