Kriminal

Modal Kunci T, Warga Jombang Embat Motor saat Gelaran Seni Bantengan

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Budi Santoso warga Dusun Surobayan, Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Setelah dirinya diringkus Unit Reskrim Polsek Trowulan, Kabupaten Mojokerto, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor saat melihat pagelaran seni bantengan.

Dari informasi yang di dapat, aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor Honda Beat terjadi pada Sabtu 25 Agustus 2018 sekira pukul 16.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di depan rumah warga di Dusun Wates Lor, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Zainal Abidin mengatakan, kronologi pencurian sepeda motor tersebut bermula saat korban melihat pagelaran seni bantengan. Ketika itu korban menaruh sepeda motor beat bernopol S 4655 YY miliknya di pinggir jalan.

“Namun usai melihat bantengan sekitar pukul 17.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya teryata sudah raib,” katanya Sabtu (1/9/2018).

Hingga akhirnya, korban pun melaporkan ke pihak kepolisian. Stelah melakukan penyelidikan dan memangil dua saksi yang mengetahui kejadian tersebut, pada Minggu (29/8/2018) petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang masih berada di rumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dengan cara menjebol atau merusak rumah kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang memang sudah di siapkan pelaku,” tuturnya.

Kini barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah kunci T, satu buah kunci palsu serta plat nomor palsu yang digunakan mengelabuhi petugas turut diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal di atas 3 tahun penjara,” tandasnya.