PASURUAN, FaktualNews.co – Pemkot Pasuruan akhirnya angkat bicara pasca munculnya desakan berbagai elemen masyarakat terkait dugaan korupsi berjamaah yakni mark up atas pembelian lahan untuk kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, sebesar Rp 2,9 miliar. Dana kelebihan yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan, dikembalikan oleh pemilik lahan.
Pengembalian kelebihan harga tersebut mengacu pada rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Jatim, atas temuan saat pemeriksaan penggunaan anggaran. “Rekomendasi itu sudah dipenuhi, karena kelebihan harga telah dilunasi dengan cara mengangsur,” papar Plt Kepala Inspektorat Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, pada awak media, Senin (3/9/2018).
Menurut Bahrul bahwa pihaknya telah menerima pelaporan pelunasan kelebihan harga itu dari pemilik lahan. Pengembalian dilakukan sejak BPK melayangkan rekomendasi yang ditujukan ke Pemerintah Kota (Pemkot), Pasuruan yakni melalui jawaban dengan menyusun surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM), tertanggal 23 Juli 2018 lalu.
Dalam surat itu tercantum kesanggupan melakukan pelunasan selama 12 bulan disertai dengan jaminan sertifikat lahan, senilai lebih dari Rp 2,9 miliar. “Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2016, tentang tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah, sebagaimana pasal 17 (3) itu lama pelunasan bisa 24 bulan,” terangnya.
Bahrul menjelaskan bahwa angsuran pertama dilakukan pada tanggal 30 Juli sebesar Rp 498.502.000. Uang tersebut disetor oleh pemilik lahan, yang saat ini telah berdiri sebuah bangunan kantor Camat Panggungrejo. Oleh Pemkot Pasuruan, pembayaran terkait pengembalian kelebihan harga tanah itu, dilanjutkan ke kas negara.
Bahrul Ulum menambahkan, dalam prosesnya, pemilik lahan kemudian menyetorkan kembali, uang sebesar lebih dari Rp 2,4 miliar, pada 30 Agustus 2018.“Dengan demikian sudah ada angsuran pertama dan kedua ini, total yang dikembalikan atau sudah dilunasi telah sesuai dengan rekomendasi BPK yakni Rp 2.918.502.000,” urai Bahrul.
Pihaknya tak mau berpolemik dengan anggapan cepatnya pelunasan yang dilakukan adanya dugaan korupsi atau mark-up pada proses pembebasan lahan dianggapnya tidak pernah ada.”Sebab sesuai dengan Peraturan Pemerintah itu jelas diatur bahwa pengembalian dana itu batasnya hingga dua tahun. Namun ini baru setahun terlunasi,” imbuhnya.
Bahkan pada Selasa (28/8/2018) lalu, Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Pasuruan melaporkan Walikota Pasuruan, Setiyono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam laporannya, proses pengadaan lahan Kantor Camat Panggungrejo seluas 15.073 meter persegi, dengan nilai sebesar Rp 12,308 miliar, tahun 2017 itu, dinilai oleh BPK tidak memadai.
Pengadaan lahan tak didukung dengan kertas kerja penilaian, selain juga tanpa penetapan harga, hingga melebihi nilai kewajaran (dugaan mark-up), yakni mencapai lebih Rp 2,9 miliar. Bahkan dalam rekomendasi BPK, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan harus mengembalikan dan diberikan batas waktu pengembalian keuangan hingga batas tanggal 24 Juli 2018.
Namun pada kenyataannya, batas waktu telah terlampaui dan kelebihan harga, sehingga menimbulkan reaksi kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menggelar aksi demo agar Pemkot transparan dalam pembelian lahan tersebut. Bahkan oleh Kompak disebut-sebut belum dikembalikan ke kas negara dan telah melampaui batas.