GRESIK, FaktualNews.co – Setelah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Gede Hariyadi akhirnya menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Ahmad Fathoni (57) selaku Bos Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Gresik, pada Senin (3/9/2018).
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa asal Desa Kedung Sekar RT04 RW02, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti yang menghendaki terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
“Kita menyatakan terdakwa telah bersalah melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Ahmad Fathoni selama tiga tahun enam bulan penjara,” ujar hakim Putu Gede Hariyadi.
Menyikapi putusan hakim tersebut, pihak terdakwa dengan didampingi tim penasehat hukumnya langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir. “Kita menyatakan banding yang mulia,” ucap Ahmad Fathoni.
Diketahui, terdakwa diseret ke meja hijau atas laporan koleganya Yono Budiono selaku investor properti, terkait penggelapan uang hasil penjualan 4 bidang tanah. Sementara, saat itu terdakwa menjabat sebagai Direktur di PT. Trisula Bangun Persada.
Keempat bidang tanah yang uangnya digelapkan terdakwa, antara lain penjualan tanah seluas 430 meter persegi, 2.495 meter persegi, 7.030 meter persegi dan 1.995 meter persegi, yang semuanya berada di wilayah Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dalam persidangan ini kedua belah pihak terlihat sama-sama membawa massa pendukung. Sehingga aparat kepolisian pun diterjunkan untuk melakukan mengamankan di area persidangan.