Peristiwa

Jelang Putusan Eks Lokalisasi Dolly-Jarak, Dua Kelompok Massa Geruduk PN Surabaya

 

SURABAYA, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipenuhi massa yang menolak dan mendukung dibukanya kembali lokalisasi Dolly-Jarak setelah ditutup oleh Pemkot Surabaya beberapa.waktu lalu.

Kedua kelompok berada di tempat itu untuk mendengar putusan persidangan terkait upaya class action yang dilakukan warga eks lokalisasi Dolly-Jarak yang menuntut uang kesejahteraan sebesar Rp 270 miliar rupiah kepada Pemkot Surabaya pasca penutupan lokalisasi terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Sementara kelompok yang menolak dibukanya kembali lokalisasi Dolly-Jarak mendesak hakim agar menolak gugatan warga eks lokalisasi Dolly-Jarak. Karena menganggap akan memunculkan kembali stigma negatif terhadap kampung Dolly-Jarak.

“Tolak upaya menghidupkan kembali lokalisasi dan tempat perzinahan Jarak-Dolly yang dilakukan oleh pihak manapun,” kata Muhammad Yunus, Sekjen Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB), Senin (3/9/2018).

Kelompok ini juga mengklaim bahwa perekonomian di kampung tersebut telah bangkit. Tanpa menggantungkan pada bisnis esek-esek yang telah puluhan tahun mereka jalankan.

Beberapa anggota kepolisian terlihat berjaga di lokasi berkumpulnya massa. Keduanyapun dipisah agar tidak terlibat kontak fisik. Meski sejauh ini kedua kubu masih bisa dikendalikan.