FaktualNews.co

Modus Penipuan CPNS, Oknum PNS Pemkab Tulungagung Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1055 kali Penulis:
Modus Penipuan CPNS, Oknum PNS Pemkab Tulungagung Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Tulungagung berinisial JJ dibekuk aparat kepolisian setempat. Pria berusia 32 tahun diduga merupakan pelaku penipuan.

Kasus itu bermula saat Ashiton Pandiangan (55), warga Desa Rejowinangun, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, melaporkan JJ ke Mapolres Tulungagung. Ia mengaku sudah menjadi korban penipuan oknum PNS Pemkab Tulungagung.

“Modusnya, ia mengaku bisa memasukkan anak korban bekerja di RS Bhayangkara. Namun setelah korban menyerahkan uang Rp 60 juta, janji itu tidak pernah terpenuhi,” kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Senin (3/9/2018).

Hingga akhirnya Satreskrim Polres Tulungagung memanggil JJ untuk dimintai keterangan. Namun, panggilan kepolisian itu diacuhkan oleh oknum PNS yang bekerja di bagian protokoler itu.

“Sebelumnya sudah ada tiga kali pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang. Akhirnya penyidik menetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.

Informasi mengenai identitas JJ kemudian disebar ke Polres-Polres lain. Selain itu dari keterangan beberapa saksi, polisi mengendus keberadaan JJ di Palembang. Tim dari Polres Tulungagung kemudian berkoordinasi dengan Polresta Palembang.

“Anggota Polresta Palembang juga mendeteksi keberadaan terduga pelaku,” jelasnya.

Akhirnya JJ berhasil ditangkap di sebuah rumah kos oleh aparat gabungan dari Polresta Palembang, Sulawesi Selatan dan Polres Tulungagung. Ia pun langsung dibawa ke Tulungagung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini JJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan ini. Kini polisi masih mengembangkan kasus ini, karena ada lebih dari dua laporan kasus yang sama. Semua dengan modus bisa memasukkan menjadi CPNS.

“Kami juga masih berupaya mengungkap jaringan tersangka. Untuk pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin