FaktualNews.co

Bawaslu Blitar, Menangkan Gugatan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Parlemen     Dibaca : 1057 kali Penulis:
Bawaslu Blitar, Menangkan Gugatan Mantan Koruptor Jadi Caleg
FaktualNews.co/Dwi Haryadi/
Bawaslu Blitar saat sidang gugatan caleg korupsi.

BLITAR, FaktualNews.co-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, memenangkan gugatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Blitar, Edy Muklison. Gugatan itu terkait Edy Muklison yang mantan koruptor dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Blitar, karena berstatus mantan nara pidana korupsi.

Dalam pembacaan putusan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu komisioner Bawaslu menyatakan putusan tersebut telah sesuai dengan undang-undang (UU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahudin mengatakan, pihaknya mengabulkan seluruh permohonan pemohon dengan berpijak pada UU nomer 7 tahun 2017 tentang syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). “Seluruh permohonan yang diajukan pemohon seluruhnya lengkap dan sah. Pemohon juga sudah mengumumkan pada publik jika dia pernah menjadi terpidana kasus korupsi,” jelas Hakam Solahudin, Selasa (4/9/2018).

Menanggapi hal ini komisioner KPU Kabupaten Blitar, sebagai pihak tergugat dalam persidangan mengatakan, sikap KPU terkait putusan ini akan menunggu putusan Mahkamah Agung terkait uji materi larangan bagi mantan koruptor menjadi caleg.

“KPU intinya menerima putusan Bawaslu. Namun sesuai surat edaran KPU RI Sebelum ada putusan dari MA maka KPU akan menunda pelaksanaan hasil putusan. Setelah ini kami akan melakukan pleno dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi terkait bagaimana melaksanakan putusan Panwaslu ini,” jelas Komisioner KPU Blitar, Nikmatus Sholikah.

Sementara Edy Muklison mengatakan dalam dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tidak ada larangan eks koruptor menjadi caleg. Untuk itulah dirinya menggungat KPU Kabupaten Blitar. Sejak awal pihaknya yakin memenangkan gugatan. Dia berpedoman dengan undang-undang yang dianggap lebih kuat daripada Peraturan KPU (PKPU).

“Tidak ada larangan mantan koruptor maju jadi caleg, jadi wajar kalau Bawaslu mengabulkan gugatan saya,” ungkap Edy Muklison.

Untuk diketahui, Edi Muklison sebelumnya sempat menjadi tahanan kasus korupsi sertifikasi tanah massal secara gratis. Ketika itu, Edy Muklison menjabat sebagai Kades Jambewangi, Selopuro tahun 2005 lalu. (Dwi Hariyadi)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin