Hukum

Bupati Jombang Non Aktif Nyono Suharli, Divonis 3,5 Tahun

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang putusan mantan Bupati Jombang Nyono Suharli dipengadilan tipikor Surabaya, menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Selain itu, Nyono diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara.

Putusan sendiri dibacakan oleh hakim Unggul Warso Mukti, selaku ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9/2018). “Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum,” kata Unggul dalam amar putusannya.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Nyono Suharli dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, sejumlah fakta baru terkuak. Diantaranya, adanya dugaan aliran uang dari Samidjan yang merupakan suami Inna kepada Bupati Jombang terpilih Hj.Mundjidah Wahab. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya itu juga, Nyono telah mengembalikan uang negara senilai Rp 1,220 miliar pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut diterima Nyono dari beberapa pihak yang terkait dana suap kasus yang membelitnya. Nyono menyerahkan uang tersebut saat dia ditahan dan dijadikan tersangka oleh penyidik KPK. Dalam kesempatannya juga Nyono meminta maaf atas perbuataannya tersebut.

“Saya mohon maaf untuk itu, saya keliru dan ceroboh,” ungkap Nyono yang juga mantan ketua DPD Golkar Jawa Timur, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo Selasa (14/8/2018). Dalam pernyataannya, Nyono menyebut jika uang setoran yang diterimanya tersebut sama sekali tidak masuk kantong pribadinya. Melainkan, dana itu digunakan untuk kegiatan sosial dirinya selama menjabat sebagai Bupati.