FaktualNews.co

Dinikahkan, Pasangan Pengantin Tersangka Pembawa Bayi dalam Jok Motor Pingsan

Peristiwa     Dibaca : 1186 kali Penulis:
Dinikahkan, Pasangan Pengantin Tersangka Pembawa Bayi dalam Jok Motor Pingsan
FaktualNews.co/Amanu/
Pengantin pria membopong mempelai wanita yang pingsan usai resmi dinikahkan

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Isak tangis pecah, setelah Dimas Sabhra Listianto (21) dinyatakan sah meminang Cicik Rocmatul Hidayati (21) di Masjid Darul Istiqomah, Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (4/9/2018) siang.

Kedua mempelai merupakan tersangka pelaku aborsi di sebuah Vila di Pacet, Kabupaten Mojokerto. Bayi berusia 8 bulan buah keduanya tewas setelah dimasukanke dalam jok motor. Pasangan itu resmi dinikahkan oleh pihak keluarga, di hadapan Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simartama.

Cici dan satu saksi pernikahan dari keluarga mempelai harus di bopong dan mendapatkan perawatan karena pingsan usai ijab kabul berlangsung. Sepertinya, Cici begitu menyesali perbuatannya yakni menggugurkan kadungannya dengan meminum obat beberapa waktu lalu.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simartama, setelah menjadi saksi dalam momen pernikahan Cici dan Dimas mengatakan, pernikahan ini dilakukan lantaran dasar kemanusiaan.

“Kami mengabulkan permintaan dari kedua keluarga atas dasar kemanusiaan dan juga massa depan keduanya, sehingga pernikahan kedua mempelai berstatus tersangka dalam kasus bayi dalam jok motor bisa dilaksanakan,” katanya.

Menurut Kapolres, pernikahan itu tak lepas dari kesepakatan kedua orang tua dan keluarga besar dari Dimas serta Cici. Dirinya juga menambahkan dengan adanya kejadian semoga kedua mempelai bisa menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah, di beri umur panjang dan barokah.

“Terkait masalah hukum yang menjerat keduanya tetap akan diproses, namun dengan niatan baik kedua mempelai yang ingin bersunguh-sunguh dalam merajut keluarga, saya berharap proses kedepan bisa menjadi pertimbangan dari hakim yang akan menangani,” terangnya.

Sebelumnya Dimas Sbhara Listianto (21) warga Desa Cangak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Mojokerto dan Cicik Rohmatul Hidayati (21) asal Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto di tetapkan tersangka pada Senin (14/08) setelah terjerat kasus Bayi laki laki hasil dari hubungan gelap meninggal dunia karena di masukan dalam jok motor.

Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 77 a ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan Pasal 194 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin