SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo sudah menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap mantan ketua DPD Golkar Jatim itu.
Dalam persidangan itu, Nyono yang mengenakan pakaian batik mengaku belum memutuskan langkah selanjutnya, pasca Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti menjatuhkan vonis. Bupati Jombang periode 2013-2018 ini mengaku masih akan berdiskusi dengan penasehat hukumnya terkait dengan putusan tersebut.
“Kami pikir-pikir pak hakim,” jawab Nyono Suharli Wihandoko usai ditanya oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9/2018).
Hakim menilai terdakwa Nyono Suharli terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua jaksa, yakni pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan, Majelis Hakim juga memberikan tambahan hukuman yakni pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Soesilo Ari Wibowo mengaku setuju dengan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. Mereka merasa bahwa putusan itu sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
“Fakta persidangan jelas, terdakwa hanya menerima bukan pelaku. Dan beberapa saksi ahli juga menyatakan bahwa secara teori memang perbuatan itu lebih cocok dengan pasal 11 (UU Tipikor),” terang Soesilom usai persidangan.
Dalam fakta persidangan terkuak, Nyono terbukti bersalah telah menerima suap sebesar Rp 1,2 Miliar terkait pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit.
Selain itu, muncul fakta lain yakni adanya dugaan aliran uang dari Samidjan yang merupakan suami Inna kepada Bupati Jombang terpilih Hj Mundjidah Wahab.
Terdakwa Nyono Suharli sendiri telah sudah mengembalikan uang negara senilai Rp 1,220 miliar pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nyono menyerahkan uang tersebut saat dia ditahan dan dijadikan tersangka oleh penyidik KPK.
Meski demikian, Soesilo mengaku masih pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak. Menurutnya, pihaknya masih akan dibicarakan dengan terdakwa dan tim pengacara, apakah akan menerima atau banding atas putusan ini.
Untuk diketahui, pasca mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto langsung menyatakan upaya banding atas putusan yang dijatuhkan ke terdakwa Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko.
“Kami ajukan banding yang mulia,” kata Wawan Yunarwanto usai ditanya Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sidoarjo Selasa (4/9/2018).