FaktualNews.co

Edarkan Double L, Pelajar Asal Blitar Teruskan Sekolah di Penjara

Kriminal     Dibaca : 962 kali Penulis:
Edarkan Double L, Pelajar Asal Blitar Teruskan Sekolah di Penjara
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

BLITAR, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Blitar kembali menciduk pemuda yang mengedarkan pil koplo. Kali ini dua remaja Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang diamankan polisi Senin (3/9/2018) malam. Lantaran keduanya kedapatan mengedarkan obat terlarang.

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin mengatakan salah satu pengedar ini masih usia pelajar yakni MWNU (16) warga Kelurahan Tawangsari dan satunya lagi RAD (25) warga Kelurahan Karangrejo. Dari tersangka MWNU didapat barang bukti 30 pil double L dan dari RAD didapat 40 butir pil.

“Jadi ini seperti perkiraan kami sebelumnya kalau pil double L sudah menjangkau pelajar karena harganya yang murah. Lalu tim Satreskoba di pinggiran jalan raya Kelurahan Tawangsari menemukan aksi jual beli pil double L,” ucap Iptu Burhanudin, Selasa (4/9/2018).

Menurut Burhanudin, kedua tersangka ini menjual pil double L ke pembeli yang usianya sebaya. Lantas pada saat ditangkap barang bukti pil koplo disita dari pembeli sedangkan tersangka menerima uang dari hasil penjualannya itu.

Akibatnya kedua tersangka terancam melanggar pasal 196 dan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Untuk itu kita mengimbau kepada orang tua agar memperhatikan anaknya. Memeriksa tas-tasnya atau kamarnya. Jangan sampai anak-anak terjerumus ikut-ikutan mengkonsumsi obat-obatan terlarang seperti narkoba bahkan mengedarkannya,” tandasnya.(Dwi Hariyadi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags