Edarkan Sabu, Dua Pasutri di Situbondo Dibekuk Polisi
SITUBONDO, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Situbondo, berhasil menangkap dua pasangan suami istri (pasutri) jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti 16,5 gram sabu.
Kedua pasutri tersebut yakni, Baroqa (39) dan istrinya Infuyati (41), asal Desa/Kecamatan Suboh, Pipin Haryanto (36) serta Suhartatik (36), asal Dusun Paddeg, Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, mengatakan kedua pasutri yang menjadi pengedar sabu itu ditangkap di rumahnya masing-masing. “Selain barang bukti 23 paket sabu dengan berat 16,5 gram, petugas juga menemukan alat untuk menghisap sabu-sabu, dan ponsel merk Samsung,” ungkapnya, Selasa (4/9/2018).
Lanjut Priyambodo, awalnya polisi hanya menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,39 gram serta sejumlah alat hisap. Diduga kuat, dua pasutri tersebut akan menggelar pesta narkoba.
Dari penyergapan tersebut, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu-sabu, dengan berat total 16,5 gram.
“Saat ini, empat tersangka itu masih diminta keterangannya, untuk mengungkap jaringan diatasnya,” pungkas Priyambodo.