FaktualNews.co

Terkait Bandara Notohadinegoro, PTPN XII Kembali Surati Pemkab Jember

Birokrasi     Dibaca : 780 kali Penulis:
Terkait Bandara Notohadinegoro, PTPN XII Kembali Surati Pemkab Jember
FaktualNews.co/Hatta/
Dengar pendapat Komisi C DPRD Jember, terkait pengembangan bandara Bandara Notohadinegoro, yang hanya dihadiri perwakilan PTPN XII.

JEMBER, FaktualNews.co – Pembahasan kendala pengembangan Bandara Notohadinegoro, Kabupaten Jember di ruang Komisi C DPRD tertunda. Pasalnya, pihak Pemkab Jember tidak hadir dalam rapat. Sehingga sebagai bentuk komitmen, PTPN XII akan berkirim surat kembali kepada Bupati Jember, Faida.

Kepala Bagian Pengkajian dan Pengembangan PTPN XII, Khoirul Aman Ady mengatakan, sebenarnya semangat pihaknya sama dengan Pemkab Jember. “Berupaya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya usai rapat, Selasa (4/9/2018)sore.

Pihaknya pun langsung dari Surabaya, hanya memenuhi undangan Komisi C DPRD Jember, sebagai bukti komitmen PTPN XII agar rencana pengembangan bandara segera terlaksana.

“Tidak betul jika dikatakan PTPN menghambat. Kemarin itu miss komunikasi menurut saya,” tegasnya.

Khoirul menambahkan, PTPN tidak ingin pengembangan bandara ini menimbulkan permasalahan hukum dibelakang hari. Karena itu, pihaknya ingin semua prosedur sesuai aturan perundang-undangan harus dipenuhi agar tidak berdampak hukum bagi PTPN XII sendiri.

Salah satu langkah mempercepatnya pihaknya sudah berkirim surat kembali kepada Bupati Jember. “Direksi sudah mengirimkan surat kepada bupati untuk menjelaskan masalah itu,” jelasnya.

Pihaknya membutuhkan surat itu untuk jalan ini masuk masterplan atau tidak. Dengan harapan bisa menjadi dasar untuk pengajuan ke dewan komisaris dan persetujuan dari pemegang saham.

“Tapi kalau tahu-tahu dikerjakan, kita yang ditegur dewan komisaris,” jelasnya. Dirinya juga mengatakan, dengan daerah lain juga demikian, termasuk dengan Banyuwangi. Bahkan, dilakukan pelepasan aset juga.

Namun karena mengikuti aturan dan prosedur yang ada makanya tidak ada masalah dan bisa berlangsung dengan lancar. “Termasuk jika ada masukan dari BPK atau LO (legal officer) dari Kejaksaan. Kita ikut semua,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags