JOMBANG, FaktualNews.co – Kasus penyelidikan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang jilid II mulai masuk meja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Korps Adhyaksa kini tengah menyelami aliran kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 19.388.065.069,92.
Penyelidikan itu berdasarkan petikan putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yang diketuai Jalili Sahrin. Dalam petikan putusan tersebut disebutkan ada sejumlah pejabat di Kabupaten Jombang yang patut diduga turut menikmati aliran dana kredit fiktif itu.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor :42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby dengan terdakwa Penyelia Operasional Kredit Pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Jatim Cabang Jombang Heru Cahyo Setiyono, ada beberapa diantaranya merupakan oknum anggota DPRD Jombang periode 2009-2014. Dalam dokumen tersebut, sejumlah aliran dana kredit fiktif Bank Jatim, mengalir ke rekening mantan anggota dewan tersebut.
Dari beberapa pejabat yang namanya tertulis dalam dokumen setebal 204 lapiran, ada dua yang begitu menonjol. Yakni Siswo Iryana dan Wulang Suhardi. Keduanya merupakan Debitur Ultimate. Dalam petikan itu, Siswo Iryana mengakui menerima aliran dana KUR Bank Jatim Cabang Jombang sebesar Rp 12.324.600.000. Aliran dana tersebut didapat dari 30 nasabah debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit di bank milik BUMD itu.
Modusnya, Siswo yang notabene mantan anggota legislatif dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) menggunakan nama 30 orang untuk mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Jombang. Nominalnya antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.
Dari 30 orang tersebut, salah satunya merupakan Minarsih, seorang ibu rumah tangga asal Jombang. Dalam putusan itu disebutkan, Minarsih mengajukan kredit sebesar Rp 500 juta ke Bank Jatim Cabang Jombang. Setelah dicairkan, ia hanya menggunakan uang Rp 240 juta. Sedangkan sisanya Rp 260 Juta di pakai Siswo Iryana yang menjabat sebagai pengurus KSU Wahyu Jaya.
Debitur lainnya bernama Sihutami. Ibu rumah tangga ini juga digunakan identitasnya untuk mencairkan KUR di Bank Jatim Cabang Jombang. Dalam pengajuannya, Sihutami meminjam uang sebesar Rp 400 juta. Namun, hanya Rp 200 juta yang ia pergunakan, sisanya digunakan Siswo Iryana. Uang tersebut disalurkan melalui transfer ke rekening Siswo.
Begitu seterusnya, hingga akhirnya Siswo yang kini menjabat sebagai Ketua Partai Berkaya Jombang menerima uang hasil KUR Bank Jatim Cabang Jombang sebesar Rp 12.324.600.000 dari jumlah 30 debitur yang mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Jombang.
Sementara, modus yang digunakan Wulang Suhardi pun tak jauh berbeda. Ia menggunakan nama sejumlah debitur untuk bisa menikmati dana KUR Bank Jatim Cabang Jombang yang mencapai Rp 5 miliar. Yakni menggunakan nama Supaim dan 11 orang lainnya. Dalam dokumen tersebut tertuang, Supaim mengaku sudah mengajukan KUR ke Bank Jatim Cabang Jombang sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, Supaim yang merupakan pengusaha tekstil ini juga menggunakan 11 nama orang lainnya untuk mengajukan KUR di Bank Jatim Cabang Jombang. Dari pencairan kredit KUR tersebut, supaim menerima uang sebesar Rp. 5.123.000.000. Selanjutnya, sebagian uang KUR tersebut ditransfer ke rekening Aminatus Sholihah dan Wulang Suhardi.
Kendati dalam dokumen tersebut baik Siswo Iryana maupun Wulang Suhardi yang menjabat anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku telah menerima uang tersebut, namun keduanya kompak menepis jika sudah menggunakan uang tersebut.
Dalam keterangannya yang tertuang di dalam dokumen putusan tersebut, Siswo Iryana menyatakan jika masuknya dana KUR Bank Jatim Cabang Jombang tersebut hanya meminjam rekeningnya. Ia juga menyatakan jika dana tersebut telah diserahkan kembali kepada para debitur. Akan tetapi Siswo tidak dapat membuktikan bahwa dana tersebut diberikan kepada debitur.
Saat ini, Kejati Jatim melalui Adpidsus Didik Farkhan Alisjandi membuka kembali kasus dugaan kredit fiktif KUR Bank Jatim Cabang Jombang itu. Kendati dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, sedikitnya telah menjerat 12 terdakwa dan kini sudah di jebloskan ke dalam sel tahanan.
Tiga orang diantaranya merupakan, Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo. Bambang dijatuhi hukuman 12 tahun. Sedangkan dua orang penyelia kredit Heru Cahyo Setiyono dan Dedi Nugrahadi divonis 4 tahun penjara.
Sementara sembilan orang lainnya yang juga pegawai Bank Jatim Cabang Jombang yakni Fitriyah Mayasari, Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili dan Fitri Juni Astuti, dikenakan hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan pasca keluarnya putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA).
Lantas, apakah dalam penyidikan kasus korupsi berjamaah KUR Bank Jatim Cabang Jombang jilid II Kejati akan menyeret sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana KUR yang merugikan negara sekitar Rp 19 miliar itu ke meja hijau?