Tahap Dua, Kasus Prostitusi Keyko Segera Disidangkan
SURABAYA, FaktualNews.co – Berkas perkara kasus prostitusi dengan tersangka Yunita alias Keyko akhirnya lengkap atau P21. Bahkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sudah menerima pelimpahan tahap dua.
Salah satu Jaksa yang nanti menyidangkan Keiko, Beny Hermanto menyatakan jika penyidik Polda Jatim sudah melakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi pada Selasa (4/9/2018) kemarin.
“Sudah tahap dua kemarin, kita lihat nanti di persidangan,” ujar Beny, Rabu (5/9/2018).
Wanita cantik yang disebut-sebut sebagai ratu prostitusi karena kiprahnya yang memperdagangkan Pekerja Seks Komersial (PSK) ini, tentunya akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keyko ditangkap petugas atas dugaan memimpin jaringan prostitusi di berbagai kota di Pulau Jawa dan Kalimantan. Kliennya tersebar di sejumlah kota. Ketika ditangkap, Keyko mengaku memiliki 2.000 PSK yang tersebar di berbagai kota.
Mulai Surabaya, Malang, Semarang, Jakarta, Bandung, hingga Banjarmasin. Tahun 2013 lalu, Keiko keluar dari penjara, namun tidak kapok, dan kembali ditangkap polisi.
Dia kembali melakukan perdagangan manusia (trafficking) secara online dan diungkap Polda Jatim. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sepak terjang Keiko dan menangkapnya, 7 Mei 2018.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, wanita asal Denpasar Bali ini menyediakan jasa layanan PSK melalui media elektronik.
Keyko menawarkan wanita-wanita cantik dan model ke pelanggan. Dia menawarkan perempuan melalui media sosial WhatsApp (WA) dengan mengirimkan foto-foto ke para pelanggan. Dulu, dalam mengoperasikan jaringan prostitusi, Keyko dibantu 50 germo.