FaktualNews.co

Terjaring Operasi Cipta Kondisi, Pedagang Eceran Miras Oplosan Bondowoso Terancam 15 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 1443 kali Penulis:
Terjaring Operasi Cipta Kondisi, Pedagang Eceran Miras Oplosan Bondowoso Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi

BONDOWOSO, FaktualNews.co – Polres Bondowoso berhasil menangkap penjual eceran minuman keras (Miras) oplosan di sebuah warung, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso. Penangkapan pedagang miras eceran tersebut merupakan bagian dari hasil Operasi Cipta Kondisi yang digelar serentak seluruh jajaran Polda Jawa Timur.

“Operasi cipta kondisi dilakukan sejak tanggal 20 agustus hingga 3 September kemarin,” terang AKBP Taufik Hardiansyah, Kapolres Bondowoso saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Bondowoso, Rabu (5/9/2018)

Taufik menerangkan, tersangka EW (45) merupakan warga kelurahan Tamansari Rt.05/Rw.02 kecamatan Bondowoso/kota Kabupaten Bondowoso. Dalam proses penangkapannya, petugas berhasil menyita barang bukti 104 botol berisi minuman keras oplosan, satu kardus Aqua, uang tunai seratus tujuh puluh rupiah, enam buah Jirigen berukuran 30 Liter berisi minuman keras oplosan, tiga buah Jiregen ukuran 30 liter kosong, 270 buah botol berukuran 600 ml kosong, dan satu buah Helphon merk Nokia warna hitam

“Penangkapan dilakukan pada EW karena diketahui pada hari Senin (20/8) sekira 11.30 wib, atas kemauannya sendiri membeli minuman arak oplosan kepada saudara Bali (DPO) sebanyak empat Jiregen seharga Rp.1.200.000 perjerigen dan dikemas dengan botol 600 ml yang dijual seharga tiga puluh ribu rupiah pada pembeli,”imbuhnya. Atas perbuatannya ini, tersangka diancam dengan pasal 204 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan lebih paling lama maksimal 15 tahun penjara.(Bahrullah)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto