FaktualNews.co

Tilep APBDes, Kades Wonokupang Balongbendo Sidoarjo Dituntut 1,6 Tahun

Hukum     Dibaca : 1749 kali Penulis:
Tilep APBDes, Kades Wonokupang Balongbendo Sidoarjo Dituntut 1,6 Tahun
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Kades Wonokupang, Herry (paling kanan) ketika mendengarkan sejumlah keterangan saksi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kepala Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Herry Suryanto dituntut penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2017. Tuntutan itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Wahid, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu (5/9/2018).

Selain tuntutan kurungan penjara, JPU juga menuntut Herry Suryanto untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara. “Kalau tidak bisa membayar, terdakwa harus mengganti kurungan penjara selama 2 bulan,” ucap Wahid.

Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penyalahgunaan APBDes tahun 2017 senilai Rp 277 juta untuk kepentingan pribadi. Padahal, uang APBDes tahun 2017 senilai Rp 1,8 milyar yang di dalamnya mencakup anggaran Dana Desa (DD) dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Daerah dan Retribusi Pajak dari APBD Sidoarjo seharusnya digunakan sesuai aturan.

Namun faktanya, anggaran tersebut tidak semua direalisasikan sesuai perencanaan. Bahkan, pihak bendahara desa hanya dimanfaatkan untuk mengambi dana dari pemerintah yang dikucurkan itu.

Anggaran tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan desa. Setelah mencairkan uang bersama bendahara desa, terdakwa lalu membawa pulang ke rumahnya. Alasannya, untuk memudahkan pencairan uang. Namun sebagian dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang totalnya senilai Rp 277 juta.

“Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Meski begitu, Wahid menyatakan terdakwa selama ini cukup kooperatif selama menjalani persidangan. Bahkan, terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian negara ketika proses penyidikan.

“Itu diantaranya yang meringankan tuntutan terdakwa,” ungkapnya. Sementara, lanjut dia, tuntutan yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin