SIDOARJO, FaktualNews.co – Hartono, warga Desa Bulukandang RT 01 RW 01, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, terpaksa mengurungkan niatnya untuk merayakan ulang tahun kelahirannya yang ke 41 tahun. Pasalnya, pria berusia 40 tahun ini, kedahuluan tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, sedang membawa sabu.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka di depan toko waralaba di kawasan Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo. “Setelah mendapat informasi, tersangka kami sergap di kawasan Candi,” katanya, Kamis (6/9/2018).
Sugeng mengungkapkan, tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Awalnya, tersangka menghubungi K melalui telephone dan memesan satu gram sabu. Selanjutnya, K menyuruh tersangka mengambil barang haram tersebut dirumahnya.
Diminta mengambil barang pesanannya, Hartono langsung ke rumah K untuk mengambil sabu dan memberikan uang sebesar Rp 1,1 juta. Kemudian, Hartono pamit pulang. Namun oleh K, Hartono diajak menghisap sabu terlebih dahulu. “Sebelum pulang, tersangka Hartono di ajak K untuk menghisap sabu bersama-sama,” tuturnya.
Setelah satu jam menghisap barang haram tersebut, Hartono kemudian pulang dan naik angkot menuju Sidoarjo. Setibanya di toko waralaba, petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan penangkapan. “Saat digeledah, dia kedapatan membawa satu poket sabu seberat 1 gram,” jelasnya
Dihadapan petugas, Hartono mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan digunakan bersama teman-temannya saat pesta ulang tahunnya. “Tersangka dijerat pasal 114 No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara sesingkat-singkatnya 6 tahun,” pungkasnya.