FaktualNews.co

Dukun Gadungan Asal Cepu, Dilaporkan Polisi di Ngawi

Kriminal     Dibaca : 1267 kali Penulis:
Dukun Gadungan Asal Cepu, Dilaporkan Polisi di Ngawi
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi

NGAWI, FaktualNews.co-Nasib nahas menimpa pasangan suami isteri (pasutri) Warkino (52) dan Zumrotul Mahmudah (49), warga Dusun Cenggerengan, Desa Jeblogan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Betapa tidak, bermaksud menyembuhkan anaknya yang sakit jiwa malah harus kehilangan sepeda motornya.

Pasutri ini, Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, mendatangi kantor Polsek Paron. Dengan wajah sedih mereka melaporkan jika kehilangan sepeda motornya beberapa hari lalu.

Kisahnya, berawal dari perkenalannya dengan Sukardi warga Desa Sumberpitu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora,Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Dari perkenalan tersebut, Sukardi mengaku mempunyai kemampuan lebih (paranormal). Ketika itu, korban menceritakan bahwa anaknya ada yang sedang mengalami gangguan jiwa.

“Saat saya bertemu Sukardi, dia mengaku dukun yang bisa menyembuhkan penyakit anak saya,” jelas Warkino kepada polisi saat melapor.

Semenjak itu Sukardi sering datang ke rumah korban untuk melakukan proses penyembuhan anak kandung korban. Selanjuntya, pada Kamis (23/07/2018) sekitar pukul 13.00 WIB Sukardi minta ijin untuk pulang sebentar ke rumahnya.

Kemudian, dukun gadungan tersebut meminjam sepeda motor honda beat nopol AE 4687 MM milik Zumrotul Mahmudah (istri korban). Nah, sejak itulah hingga saat ini Sukardi tidak menampakkan dirinya. Korban berusaha menghubungi lewat telepon tetapi sudah tidak aktif.

Setelah hingga hampir dua bulan tidak kunjung kembali, akhirnya korban melaporkan kejadian yang telah menimpanya beberapa bulan lalu ke Polsek Paron.

Kapolsek Paron, AKP Widodo, membenarkan adanya laporan korban. “Memang korban telah melaporkan kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan, saat ini korban sedang dalam pemeriksaan unit Reskrim,” terang AKP Widodo saat ditemui FaktualNews.co.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin