Hukum

Kawal Kades Dalam Penggunaan Dana Desa, Kejari Sidoarjo Beri Penyuluhan

SIDOARJO, FaktualNews.co-Ratusan Kepala Desa (Kades) perwakilan setiap kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo, mendapat penyuluhan dan penerangan hukum terkait penggunaan dana desa. Acara tersebut digelar di Aula Adyaksa Kejari Sidoarjo, Kamis (6/9/2018).

Kegiatan bertema “Penyuluhan dan Penerangan Hukum Mengawal Desa Membangun Bangsa” itu juga melakukan peluncuran buku saku yang disusun oleh Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Sidoarjo. Judulnya,”Mengawal desa membangun bangsa. Memahami untuk menghindari korupsi di lingkungan pemerintah desa”.

Sejumlah pejabat teras Korps Adyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo,turut hadir dalam acara tersebut. Diantaranya Plh Kajari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa, Kasi Intelijen Idham Kholid serta sejumlah jaksa fungsional. Kegiatan tersebut juga menghadirkan praksitisi hukum, HS Makin Rahmad.

Plh Kajari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa mengatakan, kegiatan penyuluhan dan hukum terkait penggunaan dana desa ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan. “Ini merupakan bagian pencegahan tidak pidana korupsi,” ucapanya.

Selama ini, lanjut Wayan, kejaksaan bukan hanya melakukan penindakan saja, melainkan juga melakukan pencegahan.

Mantan Kasi Pidum Kejari Sidoarjo itu berharap, adanya penyuluhan dan penerangan hukum yang dilakukan Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Sidoarjo. Kedepadannya agar para kepala desa semakin mengerti dan memahami dalam pengelolaan keuangan desa sesuai aturan.

“Kami berharap agar tidak ada keuangan desa yang disalahgunakan maupun dikorupsi lagi. Semua ini bertujuan untuk membangun bangsa, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Banyuwangi itu.