FaktualNews.co

Korupsi APBDes, Kades Serta Suaminya Dijebloskan Penjara

Hukum     Dibaca : 1155 kali Penulis:
Korupsi APBDes, Kades Serta Suaminya Dijebloskan Penjara
FaktualNews.co/Istimewa/
Kades Siti dan suaminya Makmur saat di Kantor Kejari, Tuban

TUBAN, FaktualNews.co – Seorang Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, atas dugaan kasus korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2017.

Kasi Intel Kejari Tuban, Jaksa Muda Nurhadi mengatakan, keduanya yakni Kades Siti Ngatinah (40), dan suaminya Makmur (46). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Ahli Inspektorat karena telah melakukan penyelewengan DD dan ADD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 152.860.773.

“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku telah melakukan menyelewengkan DD dan ADD sebesar Rp152.860.773,” terang Nurhadi, Rabu (6/9/2018).

Lebih lanjut, dalam perkara ini, kedua pasutri tersebut, telah mengerjakan proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, serta pengerjaannya juga tidak dilakukan pada tahun yang ditetapkan. Salah satunya kegiatan pembangunan jalan desa yang tidak sesuai spesifikasi proyek atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Setelah diperiksa oleh ahli, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan RAB, misalnya DD dan ADD Anggaran Tahun 2018 untuk digunakan untuk pembangunan tahun 2017,” tambahnya.

Saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan lanjutan, dan kedua sudah tersangka ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik. Namun jika terbukti bersalah, pelaku tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

“Keduanya sudah kami tahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tuban,” pungkasnya.(Junaidi Ahmad)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin