FaktualNews.co

Diduga Petugas Lengah

Tahanan Rutan Bangil Pasuruan, Kabur Usai Jalani Sidang

Peristiwa     Dibaca : 1885 kali Penulis:
Tahanan Rutan Bangil Pasuruan, Kabur Usai Jalani Sidang
FaktualNews.co/Aziz/
Puluhan tahanan yang dikawal ketat petugas dari Polres Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bangil,Pasuruan, bernama Subur (38) asal Dusun Krajan, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kabur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan di Bangil, Rabu (5//9/208), sekitar pukul 18.30 WIB.

Karuan saja kaburnya terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belum divonis hakim ini, membuat gempar kalangan sipir dan petugas dari Polres Pasuruan, yang melaksanakan pengawalan saat itu. Kaburnya Subur diketahui setelah memanfaatkan kelengahan petugas pengawalan yang sibuk atur tahanan lain yang akan jalani persidangan.

Kaburnya terdakwa tersebut diduga sudah dipersiapkan dan memanfaatkan kondisi saat sedang menunggu terdakwa lainnya bersidang. Saat berada di bus tahanan itu, ia nekat kabur dengan cara menjebol jendela bus tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, yang akan mengembalikannya ke dalam sel tahanan Rutan Bangil.

Informasi yang berhasil dihimpun, Subur berhasil menjebol jendela bus, saat petugas sedang melakukan pendataan dan mengawal tahanan lainnya yang usai jalani persidangan. Pada saat kejadian tersebut berlangsung, tahanan yang hendak dibawa kembali ke Rutan Bangil sebanyak 43 orang. Bahkan diduga petugas kurang cermat.

Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Wahyu Indarto, mengatakan, kalau pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan.”Kaburnya Subur diketahui setelah bus pengawal tiba di rutan. Setelah dilakukan perhitungan kembali, ternyata jumlahnya berkurang 1 orang dari sejumlah 43 tahanan,” tegasnya, pada wartawan, seusai kejadian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso mengungkapkan, petugas buru sergap telah diterjukan untuk memburu Subur. Atas perintah dan arahan Kapolres, petugas diminta untuk menindak tegas dan jika perlu tembak ditempat. Kami tegaskan agar Subur menyerahkan diri kurun waktu 1x 24 jam, ”tandasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar keluarga Subur untuk bertindak kooperatif untuk memberikan informasi dan agar ikut menyerahkan Subur.”Kami juga pertegas. Siapapun yang membantu proses pelariannya akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan kami tak akan kompromi,” tegas pria yang akrab dipanggil Busan ini.
Area lampiran

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin