Peristiwa

Tak Ada Amdal, Walhi Sayangkan Eksplorasi Lapindo di Pemukiman Padat Penduduk Jombang

SURABAYA, FaktualNews.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menyayangkan pihak PT Lapindo Brantas yang tidak mengindahkan pentingnya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam eksplorasi Migas Sumur Metro di Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Lapindo Brantas berdalih bahwa izin lingkungan sebagai syarat eksplorasi sumur di wilayah Kesamben, Jombang, cukup berbasis UKL-UPL karena produksi gas dibawah 30 Million Standard Cubic Feet per Day(gas) (MMSCFD) atau Juta Standar Kaki Kubik per Hari (gas).

Karena sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 yang tidak mewajibkan perusahaan pertambangan mengantongi izin lingkungan berbasis Amdal jika volume produksi gas dibawah nilai itu.

Ketua Walhi Jawa Timur, Tri Christanto Jambore, mengatakan seharusnya PT Lapindo Brantas tidak hanya melihat dari segi aturan semata. Melainkan juga mempertimbangkan resiko yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan yang faktanya dilakukan sangat dekat pemukiman warga.

“Kalau memang produksinya dibawah 30 MMSCFD dia tidak wajib Amdal, tapi harusnya kita tidak terjebak aturan. Karena bagaimanapun usaha pertambangan di wilayah padat huni itu sangat beresiko,” tutur pria yang akrab disapa Rere ini, Rabu (5/9/2018).

Menurutnya, baik besar maupun kecil level produksi perusahaan Migas, kecelakaan yang terjadi akibat aktivitas tersebut diwilayah padat huni pasti berdampak Katastropik bagi warga. Yakni, menimbulkan penyakit berbiaya tinggi dan secara komplikasi dapat membahayakan jiwa penderitanya.

“Mau besar ataupun kecil level produksi, kecelakaan industri Migas diwilayah padat huni pasti katastropik,” tandas Rere.

Pihaknya pun sering mempertanyakan alasan PT Lapindo Brantas memaksakan di wilayah padat huni seperti di Jombang, padahal wilayah blok brantas konsesi mereka sangat besar hingga ke selat madura.

Share