Peristiwa

Diduga Menghina PDIP di Medsos, Pria Asal Pasuruan Terancam Dibui

PASURUAN, FaktualNews.co – Purwanto (30) karyawan di sebuah peeusahaan swasta, asal Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terancam terancam hukuman 6 tahun penjara dan mendekam di sel tahanan. Demikian ini karena menghina Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di media sosial (medsos).

Akibat ulahnya tersebut, ia diduga melanggar Undang – Undang ITE pasal 45 nomor 19 tahun 2016, perubahan UU atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pria yang hanya mengaku iseng memposting di medsos ini, dilaporkan oleh pimpinan dan pengurus DPC PDIP Kabupaten Pasuruan, ke Polisi pada Selasa (4/9/2018)lalu.

Atas dasar laporan dan pendalaman, akhirnya Purwanto ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dilaporkan beberapa waktu terakhir, lantaran kurang berhati-hati saat menguraikan uneg-unegnya di medsos. Ia menyebar kata-kata provokatif dan juga menghina partai banteng moncong putih ini, dalam bentuk meme (gambar) ataupun tulisan mencela PDIP.

Pemilik akun FB Wahyu Ajie itu didapati telah berkali – kali, menghina partai, yang saat ini dipimpin Megawati Soekarno Putri. Bahkan dianggap keterlaluan, meski sudah diingatkan oleh fungsionaris DPC PDIP Kabupaten Pasuruan ini.“Saya hanya membagikan postingan dari grup Indonesia News dan Prabowo For NKRI,” kata Purwanto, Kamis (6/9/2018).

Purwanto menegaskan tidak memiliki maksud apapun dengan aksi sebar postingan bernada menghina. Karena, selain mengaku bukan orang partai, ia tidak memahami tentang politik. Ia merasa, orang tuanya yang sebagai petani, selama ini kesulitan saat menjual beras dari hasil panenannya.

Bahkan tak disangka, ia diburu polisi, bahkan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tidak suka sama kepemimpinan yang sekarang ini. Saya bukan musuh politik atau apa. Saya menyesal sudah melakukan hal ini,” imbuhnya dengan nada menyesal.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi menyayangkan kasus dugaan penghinaan ini. Sebelum dilaporkan ke polisi, tim cyber PDI Perjuangan sudah mengirimkan pesan secara pribadi via akun facebooknya, mengingatkan agar menghentikan aksi sebar postingan bernada menghina di medsos.

Namun kata Andri, justru maksud baik pihaknya tak direspon. Bahkan terkesan dibiarkan.“Kami pada saat iti meminta dia untuk menghapus dan tidak menyebarkan Hoax dan menyudutkan partai kami. Namun, peringatan itu seolah dibiarkan, justru dia semakin menyebarkan hal itu,” urai Andri.

Andri menjelaskan, yang dilakukan Purwanto ini dapat menimbulkan kericuhan dan memecah belah bangsa. Satu kalimat yang membuat tersinggung adalah, PDI Perjuangan dianggap Purwanto sebagai partai yang mengancam akan menutup pondok pesantren, hingga dikatakan sebagai partai kafir.”Ini keterlaluan,” beber dia.

Pihaknya sebelumnya juga memaafkan atas perilakunya. Dan DPC PDIP sudah memberikan upaya persuasif agar postingan tersebut segera dihentikan.

“Karena tetap bandel, hal itu yang tidak bisa kami maafkan. Bagi kami itu hal yang sangat melecehkan martabat dan harga diri kami sebagai kader partai,” ujar Andri yang juga anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini.

Andri meluruskan, bahwa PDI Perjuangan selama ini justru yang menginisiasi lahirnya hari santri. Malah awal putusan itu dilahirkan di Pasuruan.

“Ibu Ketum PDIP kami juga hadir bersama Ketua PBNU saat itu. Dan hari itulah ditetapkan dan disetujui Presiden Jokowi sebagai hari santri nasional. Kafir dari mana, dasar dia itu aneh,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso mengungkapkan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut, setelah hari ini Purwanto ditetapkan sebagai tersangka.“Kami akan kembangkan lagi kasus ini. Kami menjeratnya dengan Undang – Undang ITE yang ancaman hukumannya juga berat,” tegasnya.