FaktualNews.co

Dua Pengecer Judi Togel Online di Blitar, Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1050 kali Penulis:
Dua Pengecer Judi Togel Online di Blitar, Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Dwi Haryadi/
Kedua tersangka pengecer togel online di Blitar yang diringkus.

BLITAR, FaktualNews.co – Tim Subnit Judi Polres Blitar, melakukan penggrebekan pengecer togel online di Lingkugan Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar pada Kamis (6/9/2018). Di tempat tersebut, petugas berhasil menangkap dua pengecer togel online.

Penggrebekan pertama pada pukul 20.30 di depan sebuah toko pakaian dengan berthasil meringkus Choirul Munthafid (41). Ketika itu, tersangka sedang melakukan aktifitas membantu parkir kendaraan di depan toko.

Kedua sekitar pukul 21.30 di sebuah warung kopi, berhasil Sofwan Fauzi (35) yang sedang minum kopi dengan teman-temannya.

Kedua tersangka ini beralamat sama di Lingkungan Tumpuk, Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi.”Mereka kita tangkap atas dugaan penerima tombokan togel dari warga. Sementara barang buktinya berupa buku tabungan, uang tunai, dan HP tersangka,” ungkap Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Burhanudin, Jumat (7/9/2018).

Burhan, menambahkan kedua tersangka ini dalam penjualan nomor togel dengan sistem online. Sistemnya tersangka menerima tombokan dari warga lalu tombokan itu diinputkan ke sebuah website penyedia judi togel online.

“Atas ulah kedeua tersangka sebagai penngecer judi togel ini, membuat warga sekitar resah. Atas laporan itu kemudian polisi menindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan,” ujarnya.

Iptu Burhanudin menambahkan, akibat perbuatanya tersebut, kedua tersang terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Dwi Hariyadi)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin