Hukum

Dua PNS Kena OTT Pungli Bantuan PAUD, Disdik Jember Beri Sanksi Tegas

JEMBER, FaktualNews.co – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan, Kabupaten Jember, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Jember. Dua penilik sekolah PAUD terancam dipecat dari jabatannya sebagai PNS. Namun saat ini, terkait proses pemeriksaan dan penyidikan, akan diserahkan langsung kepada Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Sekretaris Dispendik Kabupaten Jember Ahmad Ghozali menyampaikan, pihaknya membenarkan adanya bantuan lembaga khusus dari Kementerian Pendidikan, yang ditujukan kepada sekolah yang berada di wilayah termarjinalkan, atau wilayah yang memiliki ekonomi rendah.

“Ini bantuan (dari Kementerian) untuk layanan khusus, jadi lembaga-lembaga (pendidikan) yang misalnya ada kantong-kantong kemiskinan, dan tempat-tempat yang ekonominya rendah. Sehingga diberikan bantuan, yang jumlahnya perlembaga Rp 25 juta,” ujar Ghozali saat dikonfirmasi sejumlah media, Jumat (7/9/2018).

Dimana bantuan tersebut, untuk proses kegiatan belajar mengajar, administrasi lembaga sekolah, dan digunakan untuk proses penerimaan peserta didik baru. Anggaran bantuan yang dari Kementerian Pendidikan ini, bersumber dari APBN.

Ghozali menyampaikan, namun untuk proses pengajuannya, dinas pendidikan tidak mengetahui pasti. “Sepertinya langsung ke Kementerian, atau biasanya melalui kegiatan serap aspirasi di dewan. Kemudian sampai ke lembaga ini,” katanya.

Anggaran bantuan ini berbeda dengan BOP PAUD. “Karena kalau BOP PAUD kan menggunakan proposal, dan dihitung jumlah siswanya dikali Rp 600 ribu, sama seperti kasus SD dan SMP,” jelasnya.

Menurut Ghozali, dengan kondisi ini dirinya mengaku menunggu proses hukum selanjutnya yang nantinya akan di tindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan kepada tersangka tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang jelas Pemkab sudah tahu, dan nantinya akan ditindaklanjuti juga oleh inspektorat,” tandasnya. Perlu diketahui, untuk Kabupaten Jember, ada 37 penilik sekolah yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Jember.

Sebelumnya, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli), di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua orang penilik sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Penangkapan dua tersangka itu, dilakukan di Warung Gizi, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember. Mereka berinisial S (58), warga Desa Lambengan, Kecamatan Ledokombo, dan AR (53), warga Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7,2 juta, empat unit ponsel, dan tiga lembar fotokopi rekening bank. “PAUD yang sudah menyerahkan dana saat itu adalah PAUD Nurul Islam Sukowono dan PAUD Cempaka 100 Sempolan,” sambungnya.

Modusnya, uang diserahkan kepada AR. Uang Rp 7,2 juta tersebut didistribusikan untuk tiga orang, yakni S sebesar Rp 2 juta, Rp 3 juta untuk oknum di Dinas Pendidikan, dan AR sendiri Rp 2,2 juta.