JOMBANG, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan 4 orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroprasi di area persawahan Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Dalam opersi Sikat Semeru 2018 ini, kemarin anggota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor,” ujar Kasatreskrim Gatot Setya Budi, Jumat (7/9/2018).
Dalam menjalankan aksinya, dua orang tersangka Ms (29) dan Mr (21), selalu menjadikan petani yang bekerja di sawah sebagai korbanya. Lantaran pada saat petani menggarap sawah kondisi selalu sepi dan motor para petani selalu ditinggal dipinggir jalan begitu saja.
“Untuk pelaku kita amankan tadi malam dan dia sepesialis pencurian motor yang diparkir di pinggir sawah. Mereka berdua Ms dan Mr ini keliling menggunakan motor beat kemudian motor yang menjadi sasaran di pinggir sawah di rusak menggunakan kunci T diambil,” imbuhnya.
Dari empat orang ini, dua orang bertindak sebagai pelaku, sementara 2 orang lainnya merupakan penadah motor curian. Kepada penadah tersebut, motor hasil curian itu dijual seharga Rp 2.500.000.
“Kemudian dari hasil kejahatanya di jual pada tersangka K dan H ini sebagai penadahnya. Keduanya sudah kita amankan juga mereka berdua serta barang bukti 5 kendaraan yang kita amankan. Sementara ada 1 orang lagi yang menjadi DPO berikut sepeda motornya,” paparnya
Lebih lanjut Gatot mengaku, komplotan ini sudah menjalankan aksinya mulai dari bulan Juli di berbagi daerah di Kabupaten Jombang. Salah satunya di Kecamatan Sumobitao dan Mojoagung.
“Kemudian kita berhasil mengungkap 6 TKP salah satunya di wilayah Sumobito dan Mojoagung. Berdasarkan pengakuan si pelaku, ia beroperasi mulai bulan Juli hingga sekarang,” jelasnya.
Dalam penangkapan, salah satu komplotan curanmor berinisial Ms sempat melakukan perlawanan. Sehingga petugas kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan di bagian kakinya.
“Upaya tindakan tegas ini kami lakukan, ketika kami mau mengamankan pertama tersangka Ms ini melakukan perlawanan dan kami melakukan penembakan pada kakinya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun lebih dipenjara,” paparnya.