JEMBER, FaktualNews.co – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli), di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua orang penilik sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terkena operasi tangkap tangan (OTT).
Penangkapan dua tersangka itu, dilakukan di Warung Gizi, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember. Mereka berinisial S (58), warga Desa Lambengan, Kecamatan Ledokombo, dan AR (53), warga Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
“Mereka mengambil pungutan liar dari PAUD penerima dana bantuan layanan khusus dari APBN Tahun Anggaran 2018. Nominalnya variatif. Dari dana yang diterima, diberikan kepada oknum penilik 10-15 persen,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (7/9/2018).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7,2 juta, empat unit ponsel, dan tiga lembar fotokopi rekening bank. “PAUD yang sudah menyerahkan dana saat itu adalah PAUD Nurul Islam Sukowono dan PAUD Cempaka 100 Sempolan,” sambungnya.
Modusnya, uang diserahkan kepada AR. Uang Rp 7,2 juta tersebut didistribusikan untuk tiga orang, yakni S sebesar Rp 2 juta, Rp 3 juta untuk oknum di Dinas Pendidikan, dan AR sendiri Rp 2,2 juta.
“Uang tersebut sebagai bentuk terimakasih, dan tersangka menyampaikan kepada dua sekolah itu, tentang minta pengertiannya kepada lembaga,” kata Kusworo.
Kusworo menyebut uang itu adalah uang terimakasih dari lembaga PAUD yang menerima bantuan. Dimana dua orang tersangka ini, bertugas untuk menjaga pengendalian mutu dan menyurvei apakah lembaga-lembaga itu layak menerima layanan bantuan khusus.
Saat ini baru ada dua tersangka yang terlibat. “Kami masih melakukan pendalaman. Kalau menyebut aliran dananya ke mana, tentu akan ada tersangka baru,” katanya.
Berpotensi Muncul Tersangka Baru
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto mengatakan, OTT dipimpin Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari.
Menurutnya, hingga saat ini aparat masih melakukan penyelidikan terkait dengan OTT tersebut. Selain itu, Kajari menyatakan jika petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus OTT pungli dana bantuan untuk PAUD itu.
“Untuk pengembangan, tergantung hasil pemeriksaan. Saya kira pungutan liar tak akan berhenti pada pemungut saja. Tunggu saja. Ini diperiksa dulu. Ini baru berjalan. Nanti tim penyidik kejaksaan dan polres bersinergi,” katanya.
Nantinya para tersangka akan dikenakan Pasal 12 Huruf (e) dan atau Pasal 12 A atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 (e) KUHP. (Hatta)