FaktualNews.co

Sepekan, Polres Jember Sita Ribuan Pil Koplo dan 41 Gram Sabu

Kriminal     Dibaca : 1534 kali Penulis:
Sepekan, Polres Jember Sita Ribuan Pil Koplo dan 41 Gram Sabu
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Delapan tersangka pengedar obat berbahaya dan narkoba yang berhasil diamankan Polres Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Sejak 31 Agustus hingga 6 September 2018, Polres Jember berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 41,1 gram dan ribuan obat berbahaya dari berbagai tersangka. Dari barang bukti itu, sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan.

Namun yang mencengangkan, seorang tersangka berinisial S (40) warga Dusun Battello Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsong, Kabupaten Sumenep, adalah yang paling banyak memiliki sabu dengan berat 40 gram.

Diketahui barang haram itu, dikemas dalam bungkus kecil seperempat gram, yang harganya Rp 700 ribu di pasaran. Jika seberat itu, maka nilai ekonomisnya bisa mencapai Rp 120 jutaan.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, penangkapan S ini, bermula dari penangkapan H (41) warga Dusun Klonceng, Desa Lembengan, Ledokombo. “Kemudian petugas pun mengembangkan penyelidikan asal usul barang hingga ke Sumenep Madura,” jelas Kusworo, Jumat (7/9/2018).

Setelah diadakan penyelidikan asal usul barang itu, petugas pun berhasil mengamankan tersangka S beserta dengan barang bukti sabu seberat 40 gram. Sejauh ini, S bertugas menjadi penyuplai terhadap H yang mengedarkannya di wilayah Jember.

“Kami akan terus mengembangkan ini. Yang jelas S ini pelaku baru bukan residivis,” tuturnya. Selain keduanya, petugas dalam jaringan ini juga mengamankan IH (48) warga Dusun Krajan Desa Sumberjati Kecamatan Silo.

Pada kasus lain ada SB (41) Warga Jalan Pandjaiatan No 4, Sumbersari, YBB (44) Jalan KH. Agus Salim 23, Kelurahan Tegalbesar, Kaliwates dan YAK (37) Warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Ambulu yang diamankan petugas.

“Kalau yang lain barang buktinya tidak terlalu banyak, tidak sampai satu gram,” terang Kusworo menambahkan.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan TW (34) warga Dusun Tempuran, Desa Cakru, Kencong karena kepemilikan sejumlah pil dekstro dengan jumlah sampai ratusan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin