PASURUAN, FaktualNews.co – Bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Pasuruan, Mokhamad Riduwan mundur dari pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Karena, tersangkut dugaan kasus korupsi.
Ketua DPD PAN Kota Pasuruan, Helmi membenarkan jika Mokhamad Riduwan mengundurkan diri dari pencalonannya pada Pileg 2019 mendatang. “Kami menghormati keputusannya, karena itu hak dia untuk mundur,” jelasnya, Jumat (7/9/2018).
“Surat pengunduran diri saudara Riduwan sudah kami layangkan ke pihak KPU Kota Pasuruan disertai surat resmi dari DPD PAN Kota Pasuruan pada 2 September 2018 lalu.”
Terpisah Komisioner KPU Kota Pasuruan, Basori Alwi menuturkan pihaknya sudah menerima surat dari DPD PAN Kota Pasuruan terkait penguduran salah satu bacalegnya. KPU juga memastikan mencoretnya dalam daftar calon tetap yang bakal diumumkan nanti.
“Secara resmi kami sudah menerima surat dari partai dimana yang bersangkutan mendaftar. Yang jelas nanti nama bacaleg yang mengudurkan diri tersebut akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT),” ujarnya.
KPU Kota Pasuruan sendiri akan menyusun nama-nama caleg menjadi DCT pada 14-20 September 2018 mendatang.