FaktualNews.co

Buru Rusa di Taman Nasional Blauran, Dua Warga Situbondo Dijebloskan Penjara

Kriminal     Dibaca : 989 kali Penulis:
Buru Rusa di Taman Nasional Blauran, Dua Warga Situbondo Dijebloskan Penjara
FaktualNews.co/Fatur/
Petugas polhut TNB Situbondo, saat menyerahkan dua tersangka pemburu satwa liar ke Mapolsek Banyuputih, Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Tertangkap tangan berburu rusa di kawasan hutan Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo, dua orang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditangkap oleh Polisi Hutan (Polhut).

Dua orang tersangka pemburu satwa itu adalah Totok Adi (50), dan Sumaliyanto (36), keduanya warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Selain itu, petugas Polhut juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa daging rusa seberat 67,5 kilogram, yang dibungkus lima tas kresek, lima tanduk rusa, dua tanduk rusa diantaranya masih baru, dan tas punggung berwarna merah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas Polhut kawasan hutan TNB Situbondo, selanjutnya menyerahkan kedua tersangka pemburu satwa liar dan sejumlah barang bukti tersebut ke Mapolsek Bayuputih, Situbondo.

Penangkapan terhadap dua tersangka pemburu satwa liar itu, berawal adanya informasi perburuan satwa liar jenis rusa di kawasan hutan TNB Situbondo, Jawa Timur. Mendapat informasi tersebut, dua petugas Polhut TNB Situbondo, Resi Suworo (53) dan Birowo (38), kedua Polhut tersebut langsung membututi kedua pemburu satwa liar tersebut hingga ke rumahnya.

Bahkan, barang yang dibawa dari kawasan hutan diperiksa, ternyata petugas Polhut mendapati daging rusa seberat 67,5 kilogram dan lima tanduk rusa. Selanjutnya, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti itu langsung digelandang ke Mapolsek Banyuputih, Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan, adanya penangkapan dua tersangka pemburu satwa liar oleh petugas Polhut TNB Situbondo, Jawa Timur.

“Untuk pengembangan kasusnya, kedua tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terangka langsung dijebloskan ke sel Mapolsek Banyuputih,” kata Iptu Nanang Priyambodo, Sabtu (8/9/2018).

Iptu Nanang menegaskan, jika kedua tersangka terbukti, keduanya akan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau huruf b Juncto pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin