SITUBONDO, FaktualNews.co – Dua orang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang tertangkap tangan memburu satwa liar jenis rusa di kawasan hutan Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo, terindikasi merupakan pemain lama.
Resi Suworo selaku penyidik TNB Situbondo, mengatakan, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, keduanya memang mengaku baru satu kali melakukan perburuan satwa liar jenis rusadi kawasan TNB Baluran.
“Namun, itu merupakan pengakuan yang biasa kalau baru ditangkap,” kata Resi Suworo, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (8/9/2018).
Menurutnya, sesuai dengan banyaknya sebaran jerat yang terbuat dari seling kawat di kawasan hutan TNB Situbondo, kedua tersangka pemburu satwa liar tersebut diduga merupakan pemain lama.
“Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya jerat yang tersebar di kawasan TNB Situbondo, kondisi jerat tersebut diketahui cukup sempurna,” beber Resi.
Lebih jauh Resi Suworo menegaskan, sesuai dengan pengakuan salah seorang tersangka, jika yang berhasil dijerat dan langsung dipotong itu merupakan satwa liar berupa rusa jantan.
“Sebetulnya, proses hukum merupakan tindakan terakhir, sebetulnya, untuk mengantisipasi perburuan satwa liar, kami mengutamakan tindakan preventif, dengan cara mengintensifkan patroli dan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar hutan TNB Situbondo,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tertangkap tangan berburu satwa yang dilindungi, yakni berburu rusa di kawasan hutan Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo, dua orang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, ditangkap oleh Polisi Hutan (Polhut).
Dua orang tersangka pemburu satwa liar tersebut. Mereka adalah, Totok Adi (50), dan Sumaliyanto (36), keduanya warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Selain itu, petugas Polhut juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa daging rusa seberat 67,5 kilogram, yang dibungkus lima tas kresek, lima tanduk rusa, dua tanduk rusa diantaranya masih baru, dan tas punggung berwarna merah.