FaktualNews.co

Dalam Kamar Hotel Berduaan, Tujuh Pasangan Mesum di Tuban, Digaruk Petugas

Hukum     Dibaca : 1530 kali Penulis:
Dalam Kamar Hotel Berduaan, Tujuh Pasangan Mesum di Tuban, Digaruk Petugas
FaktualNews.co/Junaidi/
Pasangan mesum yang berhasil digaruk petugas di Tuban.

TUBAN, FaktualNews.co-Dalam rangka cipta kondisi menjelang tahun baru Hijriyah. Petugas gabungan dari Satpol PP Tuban, beserta anggota Polri dan TNI, Sabtu (8/9/2018) malam, menggelar razia hotel di bumi Ronggolawe Tuban.

Kasi Ketenteraman Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, dalam operasi kali ini, petugas berhasil menjarin sebanyak delapan pasangan yang bukan suami istri yang sedang berada dalam kamar hotel.

Diantaranya adalah di hotel Mahkota berhasil menggaruk, sepasang bukan suami istri. Di hotel Ratna sebanyak dua pasang, hotel Fortune satu pasang, hotel Dinasti dua pasang, serta hotel Purnama berhasil menjaring satu pasangan mesum.

“Dalam razia kali ini, kami berhasil menjaring sebanyak tujuh pasangan yang bukan suami istri. Sementara ada satu pasngan yang bisa menunjukan surat nikah, “ujar Joko Herlambang, usai razia Sabtu malam.

Lebih lanjut Joko mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertipan hotel-hotel yang masih membebaskan tamu berpasang-pasangan tapi tidak membawa surat nikah. Selain itu, pihaknya akan memanggil pemilik hotel untuk dilakukan pembinaan.

“Kami akan memanggil pemilik hotel untuk diolakukan pembinaan, apabila masih ada penyalahgunaan, maka kami akan cabut ijin operasinya, ” tandas Joko.

Sementara itu, untuk pasangan bukan suami istri yang terjaring razia tersebut, selanjutnya dimintai keterangan dan disuruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahanya. Pernyataan tersebut diketahui oleh pihak Kepala Desa dan Kecamatan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.

“Kami minta mere untuk membuat surat pernyataan yang diketahui Kepala Desa dan Camat setempat. Demikian itu, agar para kepala desa dan camat yang bersangkutan ikut membantu memberikan pembinaan, “jelaasnya.

Joko menambahkan, jika pasangan mesum tersebut tidak mau dibina, maka dikenakan sanksi. “Sesuai Peraturan Daerah (Perda). Terhadap pelaku asusila dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta, “pungkas Joko. (Junaidi).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin