FaktualNews.co

DPRD Trenggalek Bahas Raperda Pembinaan Satpol PP dan Satlinmas

Parlemen     Dibaca : 1108 kali Penulis:
DPRD Trenggalek Bahas Raperda Pembinaan Satpol PP dan Satlinmas
FaktualNews.co/Suparni PB/
Pembahasan Raperda ketertiban umum.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Senin (10/9/2018).

Ada poin penting dalam pembahasan kali ini, seperti memasukkan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas). Karena Satpol PP dan Satlinmas selama ini tidak bisa berjalan karena belum ada payung hukumnya.

“Nanti setelah ini menjadi Perda tidak ada alasan Satpol PP untuk tidak membina Satlinmas,” kata Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Sukarodin.

“Raperda inisiatif yang telah kita susun ini untuk melengkapi Perda nomor 11 tahun 2015. Memang hampir sama, hanya saja untuk Satpol PP dan Satlinmas tidak masuk. Sehingga dengan dimasukkan dalam Perda tersebut tugas Satpol PP dalam membina Satlinmas bisa berjalan.”

Menurut Sukarodin, memang selama ini tugas Satpol PP tidak bisa berjalan karena belum ada payung hukumnya. Nanti setelah ini menjadi Perda, tidak ada alasan Satpol PP untuk tidak membina Satlinmas.

“Satlinmas sendiri bisa dibilang saat ini antara mati dan hidup, dengan adanya agenda kali ini DPRD ingin mendengarkan suara masyarakat yang diwakili oleh camat dan kades untuk dimintai pendapat dalam melengkapi apa yang telah disusun ini,” tuturnya.

Di dalam Perda tersebut nantinya, ada masukan dari Kepala Desa di Trenggalek, supaya memasukan sanksi yang sifatnya sudah menjadi peraturan pihak desa. Contonya, jika ada warga yang tertangkap basah berbuat mesum, maka akan dikenakan denda pasir atau semen.

“Untuk yang itu akan kita kaji nanti perlindungan hukumnya seperti apa, karena hal itu sudah berjalan lama hingga menjadi adat yang tidak tertulis. Ini menjadi inspirasi dan perlu dikaji bagaimana dari segi hukum, bisa apa tidak jika hal tersebut masuk dalam pasal sehingga menjadi sanksi tertulis,” jelas Sukarodin.

Juga beberapa masukan kegiatan tentang perguruan pencak silat yang perlu diperhatikan agar tidak menjadi kecemasan di masyarakat. Ketika aturannya jelas, siapa yang menegakkan juga harus jelas.

“Semoga dengan adanya Satpol PP dan Satlinmas diatur disini akan lebih maksimal adanya ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat. Seluruh Camat dan Kades menyambut baik dan tidak ada penolakan dengan adanya Raperda ini bahkan malah memberikan beberapa hal untuk menyempurkanan Raperda kedepan,” pungkasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul