Hukum

Jadi Pengedar Pil Koplo, Dua Kuli Batu Mojokerto, Diringkus Polisi

MOJOKERTO, FaktualNews.co- Peredaran obat terlarang di Mojokerto menjadi perhatian serius pihak berwajib. Kali ini Polsek Trowulan, Mojokerto, berhasil menangkap duA pengedar pil koplo, serta mengamankan sebanyak 40 butir pil dobel L dari dua warga yang berprofesi sebagai kuli batu.

Kedua tersangka itu, masing-masing adalah Yanes Ari Anggara (29) asal Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dan Suprapto (22) asal Dusun Semen, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Dua orang tersebut berhasil diamankan saat melakukan transaksi di sebuah rumah kost di Desa Jati Sumber, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jatim, pada Sabtu (08/09/2018) malam.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Abidin menuturkan, setelah dibuntuti dan dilakukan penyelidikan terhadap salah satu tersangka atas nama Suprapto. “Akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka bersama satu temanya di kamar kos, saat keduanya melakukan transaksi jual beli pil haram tersebut, “ujar AKP Zainal Abidin.

Setelah berhasil diamankan dan dilakukan pengeledahan, keduanya tidak bisa berkutik setelah petugas menemukan sebanyak 40 pil Dobel L yang disimpan dalam kemasan rokok warna merah.

Selain mengamankan pil jenis doble L, polisi juga mengamankan dua buah handphone milik tersangka yang digunakan alat komunikasi untuk transaksi.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka, mendekam di tahanan, terjerat pasal 197 subs 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal diatas 3 tahun penjara, “pungkas AKP Zainal Abidin.