PASURUAN, FaktualNews.co – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) masih menemukan kegandaan data pemilih hingga berjumlah puluhan ribu, setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua KIPP Pasuruan, Nur Karoma Rohmah mengungkapkan, jumlah kegandaan data pemilih mencapai puluhan ribu, tersebar di ratusan desa di wilayah Kabupaten Pasuruan. “Ada 24.692 nama ganda selain Nomor Induk Kependudukan ganda, yang mencapai 10.560,” papar Karoma, dalam rilisnya, Senin (10/9/2018).
Ia menjelaskan ada sekitar 24.692 nama ganda, diantaranya, pemilih ganda antar Kecamatan berjumlah 786; pemilih ganda antar dalam Desa/Kelurahan dengan jumlah 4.344. Sementara dari hasil temuan yang jadi perhatian yakni terbanyak dari pemilih ganda antar desa/kelurahan mencapai 19.562.
Selain itu, lanjut Karoma, terdapat NKK (Nomor Kartu Keluarga) tidak valid 5.791 serta NIK tidak valid sebanyak 3.812. Tak hanya itu, ada ketidaksinkronan NIK dengan tanggal lahir, yang dicatat 68.538, hingga NIK tidak sinkron dengan jenis kelamin sejumlah 5.881. “Karenanya harus dievaluasi segera,” terangnya.
Pihaknya juga menemukan pemilih berumur 0 tahun/kurang 3.028, bahka ada lagi pemilih berumur 100 tahun/lebih sebanyak 5.295. “KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, harus memastikan agar DPT, dilakukan perbaikan sampai dengan hari pemungutan suara,” jelas Karoma.
Meski telah ditetapkan, beberapa persoalan dalam data pemilih, KIPP telah mencatat ada 8 kategori kegandaan hingga tidak sinkron-nya data pemilih yang harus jadi perhatian serius KPU dan Bawaslu untuk melakukan perbaikan, yakni data antar TPS, desa, kecamatan, kabupaten bahkan provinsi, agar Pemilu nantinya berjalan transparansi.
Untuk diketahui, DPT Kabupaten Pasuruan untuk Pemilu 2019 mendatang, tercatat sebanyak 1.162.420 pemilih. Jumlah tersebut dirinci dalam pemilih Laki-laki berjumlah 573.362, pemilih perempuan sebanyak 589.058. Dari jumlah itu tercatat 1.272 termasuk pemilih kategori disabilitas.