FaktualNews.co – Pemerintah memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor baru terhadap sejumlah barang konsumsi. Salah satunya adalah kondom yang kini dikenakan PPh sebesar 10 persen.
Pengenaan tarif baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain yang berlaku mulai pekan lalu.
Kendati demikian, impor kondom sebenarnya masih terbilang minim dibandingkan total impor Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor Kondom sejak awal tahun hingga Juli 2018 mencapai senilai US$4,44 miliar atau sekitar Rp62 miliar (asumsi kurs Rp14 ribu per dolar AS). Sedangkan sepanjang tahun lalu, impor kondom mencapai US$6,44 miliar atau sekitar Rp86 miliar (asumsi kurs Rp13.400 per dolar AS)
Kendati impor, Indonesia sebenarnya juga mengekspor kondom, meski angkanya masih minim. Sepanjang tahun ini, ekspor kondom tercatat sebanyak US$271 ribu atau sekitar Rp3,8 miliar.
Selain kondom, Pemerintah juga mengenakan tarif pajak impor baru, antara lain pada produk tasbih dan mobil jenazah sebesar 10 persen, hingga bakso dan sosis masing-masing 7,5 persen.
Sebanyak 1.147 jenis barang juga mengalami kenaikan tarif bervariasi antara 2,5 persen hingga 7,5 persen.
Secara akumulatif, hingga Juli 2018, Indonesia mencatatkan impor mencapai US$107,32 miliar. Sedangkan ekspornya hanya mencapai US$104,24 miliar sehingga timbul defisit perdagangan US$3,08 miliar, seperti melansir CNNIndonesia.