JOMBANG, FaktualNews.co – Rumor tak sedap kembali menerpa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Jombang, Jawa Timur. Setelah dikabarkan melakukan pengkondisian atas sejumlah proyek paket pekerjaan langsung (PL), Dinas PUPR Kabupaten Jombang terindikasi juga melakukan pengkondisian dalam perencanaan dan pengawasan proyek.
“Jadi selain pengkondisian paket pekerjaan langsung, Dinas PUPR juga melakukan pengkondisian dalam hal pengawasan dan perencanaan,” ungkap salah satu sumber yang enggan namanya dipublikasikan.
Modusnya, menurut sumber ini, Dinas PUPR Jombang melakukan perencanaan sendiri terhadap satu proyek. Setelah itu, Dinas PUPR meminjam salah satu perusahaan jasa konsultan untuk digunakan sebagai salah satu syarat utama terlaksananya suatu proyek.
Tentu saja, (pinjam nama konsultan, red) itu tidak gratis. Ada rupiah yang mengalir ke kantong para pemilik jasa konsultan proyek. Mereka akan mendapatkan fee dari proyek tersebut. Pembagian fee antara dinas dan perusahaan konsultan yang namanya dipakai mencapai kisaran 60 banding 40.
“60 persen dinas, sisanya konsultan yang namanya dipakai,” tambahnya. Praktik ini menurut sumber sudah berlangsung lama. Sudah tak terhitung jumlah proyek di Dinas PUPR Pemkab Jombang dikerjakan, dan diawasi sendiri. Dengan menggunakan praktik kotor, pinjam bendera jasa konsultan.
‘Racuni’ Konsultan Lokal
Mencuatnya kabar praktik kotor terkait pengkondisian dalam perencanaan dan pengawasan proyek di Dinas PUPR Pemkab Jombang, itu bukanlah rumor belaka. Namun dipastikan benar adanya.
“Itu bukan rumor, tapi fakta. Cara membongkarnya juga cukup mudah, dinas suruh buka data seluruh proyek yang dikerjakan dan berapa jumlah konsultan lokal yang mendapat pekerjaan,” kata sumber lain kepada FaktualNews.co. Dipastikan prosentase konsultan lokal dengan konsultan luar Jombang akan lebih banyak konsultan luar.
“Kami sebenarnya sudah lama ingin membongkar ini, perilaku dinas secara tidak langsung ‘meracuni’ konsultan lokal Jombang agar mati secara perlahan,” tambahnya.
Sumber ini menegaskan, Dinas PUPR memang memiliki ahli gambar. Namun ia menyebut, bukan berarti hak para konsultan lokal Jombang yang berjumlah 50 perusahaan ini, kemudian direnggut paksa demi pundi-pundi rupiah.
Terpisah, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia wilayah Jombang, Eko Nugroho mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum menerima adanya informasi tersebut. Namun dipastikan jika benar itu terjadi, maka pihak yang berkompeten diminta segera turun melakukan penyelidikan.
“Jika benar hal itu terjadi, dalam bentuk apapun jelas menyalahi aturan,” tandas Eko panggilan akrabnya, senin (10/9/2018). Lebih jauh diungkapkan, perencanaan dan pengawasan hanya boleh dilakukan oleh lembaga lembaga yang memiliki kompetensi. Bukan pihak dinas selaku kuasa pengguan anggaran.
“Kalau begitu ceritanya kan jelas, dianggarkan sendiri, direncanakan sendiri diawasi sendiri,” tegasnya. Hal ini menurutnya, jelas bertolak belakang dengan UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.