Birokrasi

Pungli Bantuan PAUD, Dua PNS Dispendik Jember Terancam Dipecat

JEMBER, FaktualNews.co – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah melaporkan kasus dua penilik PAUD yang terjaring kasus OTT tim Saber Pungli ke Inspektorat Pemkab Jember. Dispendik juga melakukan penyelidikan adanya aliran dana kepada oknum yang ada di jajaran Dispendik.

“Kemarin kita sudah koordinasi dengan Pak Erik (Kasatreskrim Polres Jember) untuk pengembangan kasus itu. Pemkab juga melacak, apakah sudah berhenti di Pak SW dan AR, atau mungkin ada dana-dana yang lari kemana (Dinas Pendidikan),” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember Mohammad Ghozali, Senin (10/9/2018).

Sehingga pihaknya pun, melakukan penyelidikan di internal dinasnya, dan berupaya menelusuri. Hal itu pun dibuktikan, dengan tindakan yang dilakukan oleh Inspektorat, yang melakukan penulusuran kepada penilik PAUD yang lain.

“Jumlahnya penilik mencapai 37 orang di bidang TK dan SD. Nanti kita gali ke sana,” katanya. Bisa saja nantinya Inspektorat juga meminta keterangan dari lembaga penerima bantuan. Sebab bisa jadi pungli juga terjadi di Lembaga PAUD lainnya.

Terkait sanksi terhadap dua penilik PAUD berinisial SW dan AR tersebut, kata Ghozali, sejauh ini dirinya juga masih menunggu petunjuk pimpinan.

“Sejauh ini ibu bupati selalu tegas terkait pungli. (Sanksi bagi penilik yang terkena OTT), akan diberhentikan dari jabatannya. Tetapi nanti krusialnya bagaimana, tapi tetap menunggu info lebih lanjut,” tandasnya.

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli), di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua orang penilik sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Penangkapan dua tersangka itu, dilakukan di Warung Gizi, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember. Mereka berinisial S (58), warga Desa Lambengan, Kecamatan Ledokombo, dan AR (53), warga Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7,2 juta, empat unit ponsel, dan tiga lembar fotokopi rekening bank. Modusnya, uang diserahkan kepada AR. Uang Rp 7,2 juta tersebut didistribusikan untuk tiga orang, yakni S sebesar Rp 2 juta, Rp 3 juta untuk oknum di Dinas Pendidikan, dan AR sendiri Rp 2,2 juta.