Hukum

Tak Terbukti, Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Pria di Lokasi Galian C Mojokerto Dipulangkan

MOJOKERTO, FaktualNews.co– Setelah sempat menahan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan pria bertato naga sebagai saksi, Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya memulangkan dua pria tersebut. Lantaran dari hasil pemeriksaan petugas tak menemukan cukup alat bukti.

Keduanya yakni AH (30) dan JP (25), warga Kecamatan Gondang, Mojokerto. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, status kedua pria yang sempat ditangkap oleh petugas di Jalan Raya Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (25/8/2018) sekitar pukul 19.00 WIB hanya sebagai saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan juga mencari bukti bukti atas keterlibatan keduanya petugas tidak menemukan bukti yang cukup hingga akhirnya keduanya dilepaskan,” katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya sempat mengaku sebagai pembunuh Dakin (35), pria bertato naga yang mayatnya ditemukan di kubangan bekas galian C Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. AH diduga menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Dakin, warga Dusun Bacem, Desa Bening, Kecamatan Gondang. Terduga pelaku memukul kepala belakang korban menggunakan batu.

Sementara JP diduga membantu mencarikan tanaman rambat untuk mengikat kaki korban. Kedua pria ini diduga menenggelamkan tubuh Dakin ke kubangan bekas galian C untuk menghilangkan jejak.

“Setelah ditindak lanjuti dari hasil pengakuan keduanya, ternyata petugas belum menemukan cukup bukti. Sehingga petugas tidak melakukan penahanan dan dipulangkan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Fery, pengakuan itu bisa saja digunakan pelaku untuk mengelabuhi petugas. Dengan cara menyuruh orang lain, untuk mengakui sehingga pelaku yang asli bisa bebas.

“Hingga saat ini petugas masih terus berupaya mencari bukti ataupun alat yang digunakan untuk membunuh Dakin yang sampai kini belum ditemukan,” jelasnya.

Menurutnya, tewasnya Dakin, diduga terkait jaringan narkoba. Sebab, korban sempat bersama AH, bandar narkoba saat digerebek polisi 30 Juni 2018, atau 2 hari sebelum korban ditemukan tewas.

“Kemudian mayat Dakin ditemukan pemancing ikan di kubangan bekas galian C Desa Wonoploso pada Senin (2/7/2018) sekitar pukul 16.30 WIB,” tandasnya.