Bawaslu Kota Pasuruan Temukan 1.171 Pemilih Ganda
PASURUAN, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan telah menemukan sebanyak 1.171 daftar pemilih ganda untuk pemilu 2019 mendatang. Jumlah tersebut merupakan hasil pencermatan terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Pasuruan.
Terkait penetapan DPT pada 27 Agustus 2018 lalu, KPU telah direkomendasikan oleh Bawaslu agar melaksanakan penyempurnaan atas temuan tersebut secepatnya. Juga untuk melaksanakan verifikasi faktual ke lapangan.
“Dari temuan itu, kami merekomendasikan agar nantinya tak menimbulkan problem,” ujar Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, M Anas, Rabu (12/9/2018).
Menurut Anas, temuan nama ganda tersebut terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ada nama ganda sebanyak 328, NIK ganda sejumlah 244, NIK Invalid sebanyak 430 dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) Invalid sejumlah 169.
“Temuan ini harus segera diverfikasi datanya sesegera mungkin. Karena ini sangat penting,” tegasnya.
KPU diminta untuk tak menundanya dan segera mengerahkan Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lapangan. Pencermatan ini, yang sebelumnya oleh Bawaslu untuk menunda penetapan DPT secara nasional. Akurasi diperlukan agar tak ada permasalahan pada proses Pemilu dan perolehan suara nanti.