FaktualNews.co

Bayi yang Dibuang Ibunya di Sidoarjo, Hasil Perselingkuhan

Peristiwa     Dibaca : 1636 kali Penulis:
Bayi yang Dibuang Ibunya di Sidoarjo, Hasil Perselingkuhan
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Pelaku pembuangan bayi di Sidoarjo saat diamankan di Mapolsek

SIDOARJO, FaktualNews.co – Penemuan bayi mungil berjenis kelamin perempuan yang sempat menggegerkan warga Perumahan Pondok Mutiara Blok Q-4 RT 20 RW 01, Desa Banjarbendo, Kecamatan Kota, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan hasil perselingkuhan.

“Menurut keterangan pelaku, bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil perselingkuhannya dengan kekasih idamannya,” ucap Kapolsek Kota Sidoarjo, Kompol Rochsululloh saat ungkap kasus di halaman Mapolsek Kota Sidlarjo, Rabu (12/9/2018).

Setelah lahir dan melakukan persalinan ke seorang bidan pada Selasa (11/9) malam sekitar pukul 20.30 WIB, bayi tersebut tidak diakui oleh sang suami. “Setelah lahir dan dibawa pulang, bayi ini tidak diakui oleh suami pelaku hingga akhirnya bayi tersebut dibuang,” terangnya.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku melahirkan anak dari hasil perselingkuhannya dengan seseorang berinisial TR (30), warga Gedangan, Sidoarjo sudah yang ke tiga kalinya. Bahkan dihadapan suaminya, pelaku mengaku kalau anak ke tiga dan ke empat juga hasil dari perselingkuhannya.

“Waktu melahirkan anak ke tiga, suaminya sudah curiga kalau anak tersebut bukan darah dagingnya. Tapi sang suami kelihatannya sangat sabar dan menerima anak tersebut,” katanya.

Atas peristiwa ini, pihaknya akan memanggil suami untuk dilakukan pemeriksaan dan keterangan. Sementara untuk bayi mungil yang dibuang, akan tetap berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo. “Kami masih berkordinasi dengan petugas Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB),” katanya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pelaku pembuangan bayi asal Ngawi tersebut pernah melakukan perselingkuhan dengan banyak lelaki. “Pernah ketahuan selingkuh dan dibawa ke Balai desa, tapi bukan sama TR. Para warga sekitar juga tidak tahu kalau pelaku sedang hamil,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 77 huruf b No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta. “Kami juga akan berkordinaai dengan Unit PPA Polresta Sidoarjo,” pungkas Rochsul.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin