FaktualNews.co

Dengar Jawaban Bupati Trenggalek, Fraksi Demokrat Pertanyakan Kuota RTLH

Parlemen     Dibaca : 871 kali Penulis:
Dengar Jawaban Bupati Trenggalek, Fraksi Demokrat Pertanyakan Kuota RTLH
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Situasi sidang paripurna DPRD Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, yang digelar Rabu (12/9/2018) adalah mendengar jawaban bupati. Demikian ini setelah pandangan umum dari lima fraksi yang telah disampaikan beberapa hari lalu, terhadap APBD Perubahan 2018.

Dalam pandangannya beberapa waktu lalu, Fraksi Partai Demokrat mengklarifikasi terkait program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2018. Pasanya, dari sebanyak 700 RTLH kuota untuk Trenggalek, hanya masuk sebanyak 150 kuota saja.

“Sesuai Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, menggelar rapat paripurna, dengan agenda mendengar jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi pada APBDP 2018,” ucap Guswanto Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Rabu (12/9/2018)

Menurut Guswanto, secara keseluruhan tanggapan bupati tentang penyampaian pandangan umum fraksi pada APBD Perubahan tahun 2018, telah diterima oleh masing-masing fraksi.

“Dari 5 Fraksi telah dijawab satu persatu oleh bupati. Namun ada satu fraksi dari Partai Demokrat yang mengajukan klarifikasi tentang program RTLH pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Trenggalek,” tutur Guswanto.

Klarifikasi tersebut, kata Guswanto, sebagaimana disampaikan jubir fraksi Partai Demokrat, terkait pengajuan RTLH yang masuk hanya sebanyak 150 kouta. Padahal kuota yang didapat di Trenggalek sebanyak 700. Seperti disampaikan oleh fraksi, pada kenyataannya dilapangan masih banyak masyarakat yang sangat membutuhkan program tersebut.

“Untuk normatifnya jawaban dari bupati diterima oleh seluruh fraksi dan akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan pada fraksi dan komisi. Dalam hal ini memang harus maksimal dalam pembahasan karena dalam rangka percepatan pembangunan Trenggalek,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin