Kriminal

Empat Kali Jadi Pelaku curas, Residivis Kambuhan Asal Jember Kembali Dibekuk Polisi

JEMBER, FaktualNews.co – Residivis kambuhan, Abdullah Iwan (40) yang tercatat 4 kali keluar masuk bui, harus kembali berurusan dengan polisi. Pria asal Dusun Manggis, Desa/Kecamatan Sukorambi ini diduga kuat melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Penangkapan terhadap Abdullah Iwan, dilakukan oleh Tim Resmob Kota II Polres Jember ketika berada tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah Hp merk Oppo dan sebuah Celurit. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Abdullah Iwan ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Jember.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Erik Pradana menyampaikan, saat itu tersangka melakukan aksinya di salah rumah Perumahan Kavling Tugu Blok 1, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.

“Dalam aksinya, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dan berhasil membawa kabur barang-barang korban. Salah satunya Hp yang kita sita,” ungkap Erik, Rabu (12/9/2018). Sementara terkait Celurit yang turut diamankan, merupakan ahsil sitaan petugas saat mengamankan tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengaku hanya untuk menjaga diri. “Ngakunya untuk jaga jaga saja. Tapi kita mencurigai celurit ini dipergunakan tersangka saat melakukan aksinya,” tandasnya. Erik juga menambahkan berdasarkan catatan kepolisian, tersangka bukan sekali ini saja terlibat kasus Curas. Tersangka pernah melakukan empat kali kejahatan yang sama.

“Tersangka ini 4 kali dipenjara. Pertama dan kedua di Lapas Jember karena kasus Curas. Kemudian di Lapas Bali, dan terakhir di Lapas Kalimantan Timur,” pungkasnya.