FaktualNews.co

Tiga Pengedar Sabu dan Seorang Wanita Dibekuk Polres Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1702 kali Penulis:
Tiga Pengedar Sabu dan Seorang Wanita Dibekuk Polres Mojokerto
FaktualNews.co/Amanu/
Tiga pengedar sabu dan seorang wanita jaringan narkoba saat diamankan aparat kepolisian

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Perang terhadap peredaran maupun pemakai narkoba terus di gencarkan aparat Polres Mojokerto, Jawa Timur. Kali ini empat pelaku yang merupakan jaringan pengedar sabu kembali diamankan, termasuk satu perempuan yang diduga sebagai penyuplai.

Masing masing tersangka yakni Mighfar Ahmad Sahid (28) asal Dusun Tricih, Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Adin Yaksono Aji (23) asal Dusun Ketegan, Desa/Kecamatan Gondang. Febri Sulistiyanto (24) Asal Dusun Turi, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang. Serta Riza Ardiyanti Fahriya (21) asal Dusun Bendorejo, Desa Bedunganjati, Kecamatan Pacet.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Sahari mengatakan, dari keempat pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga paket sabu kemasan plastik klip. Barang terlarang itu didapatkan petugas saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan para tersangka.

“Selain itu, petugas juga menyita tiga handphone yang di gunakan transaksi dan dua bendel plastik klip, satu buah kotak bekas timbangan dari seorang perempuan yang di duga sebagai penyuplai bersama seorang pemuda,” katanya, Rabu (12/9/2018).

Sahari menuturkan, keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda-beda. Petugas terlebih dulu membekuk Mighfar Ahmad Sahid (28) di jalan masuk Kelurahan Mojosari Pada Senin (10/9/2018) sekitar 18.30 malam.

Kemudian dari penangkapan tersebut petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga tersangka lagi pada pukul 22.30 malam di pinggir Jalan Raya masuk Desa Padi, Kecamatan Gondang, Mojokerto.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang rata-rata masih berusia muda harus mendekam di dalam jeruji penjara. Mereka terancam dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin