PASURUAN, FaktualNews.co – Sahri (50) warga Dusun Tonggowa, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Setelah, aksinya mencuri perhiasan terbongkar. Parahnya, periasan tersebut merupakan milik rekannya sendiri. Korbannya adalah M Asyik (63) warga Dusun Talang, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendrianto mengatakan, aksi pencurian emas ini dilakukan pelaku pada Rabu (12/9/2018) pagi. Korban yang merasa kehilangan langsung melapor ke polisi.
“Tak sampai 24 jam, Rabu (12/9/2018) malam sekira pukul 23.00 WIB, kami tangkap tersangka di rumahnya beserta barang buktinya,” kata Kapolsek, Kamis (13/9/2018) pagi.
Dalam aksinya, pelaku menggasak emas senilai Rp 25 juta. Rinciannya, gelang emas 6 buah dengan berat 30 gram, kalung emas 1 buah dengan berat 7 gram, cincin emas 1 buah dengan berat 3,5 gram.
Kepada petugas, Sahri mengaku jika aksi pencurian itu dilakukan saat korban sedang ke sawah. Mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, Sahri menyelinap melalui pintu belakang.
“Tersangka melompat pagar dan membuka pintu korban secara perlahan. Begitu kebuka, dia masuk ke dalam kamar korban. Pelaku mengacak-acak kamar korban. Dia mencari perhiasan korban. Dia keluar dan rencana dijual Kamis pagi,” tambahnya.
Menurut Kapolsek, hasil dari curiannya digunakan untuk membayar hutang. Namun, yang bersangkutan belum sempat menjualnya. “Pelaku terlilit hutang, sehingga mengambil jalan pintas dengan cara mencuri. Saat ini masih diperiksa,” tandasnya.