JEMBER, FaktualNews.co – Dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember. Polisi berhasil mengamankan sebanyak 68 berkas yang berasal dari beberapa file komputer, dan dokumen berkas yang berada di ruang Bidang Dikmas dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Polisi menyita 68 berkas, dari hasil penggeledahan yang dilakukan Rabu (12/98/2018) kemarin, selama sekitar 4 jam di Kantor Diknas Jember,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Erick Pradana, saat dikonfirmasi sejumlah media, Kamis (13/9/2018).
Dokumen yang disita tersebut, kata Erick, terkait bantuan operasional PAUD dari Kemendiknas yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan milyar rupiah.
“Namun sampai saat ini,dokumen tersebut masih diteliti penyidik. Untuk mencari kemungkinan adanya fakta-fakta baru terkait kasus OTT kemarin,” ujarnya.
Selain fakta-fakta, kata Erick, yang disampaikan oleh kedua tersangka, dan 6 orang saksi lainnya. Termasuk saksi korban yang disampaikan kepada penyidik.
Sebagiaman diberitakn sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan anggota Polres itu, setelah sebelumnya meminta izin dari Pengadilan Negeri, untuk melakukan upaya paksa penyelidikan. Dimana sasaran penggeledahan, dilakukan di ruang bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)dan Dikmas. Karena penerima bantuan dari APBN itu berasal dari lembaga PAUD.
Namun dalam penggeledahan tersebut, belum menetapkan keterlibatan oknum Dispendik lainnya.