PASURUAN, FaktualNews.co – Rapat Pleno Terbuka penyempurnaan dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan pemilu 2019 Kabupaten Pasuruan, digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan. Acaranya berlangsung di salah satu aula hotel di kawasan Kota Pasuruan, Kamis (13/9/2018) sempat molor dari jadwal semula.
Meski sebelumnya tak ada kendala, sesuai undangan yang harus hadir pada pukul 08.00 WIB. Namun acara molor hingga pukul 10.00 WIB tanpa ada kejelasan. Hingga rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, setelah dilaksanakan pembacaan hasil penyempurnaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hasil diinterupsi.
Ainul Yakin, dari Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan, menolak hasil penyempurnaan tersebut dan tak mau menandatangani, lantaran hasilnya dianggap belum valid. Bahkan Partai Gerindra menyatakan terdapat pemilih ganda.”Jujur saja, kami dari partai Gerindra tidak menandatangani hasil dari pleno ini, karena masih adanya selisih DPT” ungkap Ainul, di depan rapat.
Menurut Ainul, pihaknya inginkan adanya kevalidan data DPT agar dikemudian hari tak menimbulkan permasalahan terkait proses Pemilu 2019 mendatang dan juga adanya perolehan suaranya.”Kami siap menanda tangani kalau DPT sesuai data yang ada. Meski dirapat dikatakan tanpa ada tanda tangan dari parpol KPU tetap akan menanda tangani hasil rapat pleno terbuka ini,” imbuhnya.
Sementara hasil jumlah DPT sebelum penetapan yakni 1.162.420 dan setelah dilakukan verifikasi oleh KPU di lapangan menurun jumlahnya menjadi 1.160.188 yang memunculkan jumlah selisih 2.232 DPT. Dalam rincian, untuk pemilih laki-laki 572.212. Dan perempuan 587.979, dari 365 desa dan kelurahan dengan sejumlah 4.362 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Pasuruan.
Munculnya jumlah selisih 120 di data DPT antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Pasuruan, oleh Ketua KPU, Zainul Faizin, diungkapkan ada temuan kalau ada pemilih yang pindah ke TPS lain.”Dari temuan terjadi, semisal si A dari TPS 01, pindah ke TPS 04. Dan hasil DPT nya Ya tetap sama,” tandas Faizin, yang disetujui para perwakilan parpol yang hadir.