FaktualNews.co

SKK Migas Jatim Minta Lapindo Brantas Selesaikan Polemik dengan Warga Jombang

Nasional     Dibaca : 805 kali Penulis:
SKK Migas Jatim Minta Lapindo Brantas Selesaikan Polemik dengan Warga Jombang
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Ilustrasi eksplorasi migas.

SURABAYA, FaktualNews.co – Eksplorasi migas (minyak dan gas) PT Lapindo Brantas di Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai polemik. Sebab sejumlah pihak saat ini masih mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut karena diduga menyalahi berbagai aturan yang ada.

Salah satu soal Peraturan daerah (Perda) nomor 21 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di dalam konsep tata ruang Perda RTRW Kabupaten Jombang lokasi eksplorasi Lapindo di Kecamatan Kesamben, berada pada lahan permukiman dan persawahan lahan basah. Juga, mengenai sosialisasi kepada masyarakat yang harus dilakukan sebelum dikeluarkannya izin lingkungan.

Menanggapi hal itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) Kantor Perwakilan Jawa Timur mengaku belum mengetahui secara langsung kondisi Sumur Metro di Jombang, baik titik eksplorasi maupun kesediaan masyarakat akan aktivitas ini.

“Kalau kita belum tahu kondisi sebenarnya di sana seperti apa, namun dari laporan pejabat Lapindo sosialisasi sudah dilakukan jauh hari sebelumnya secara verbal kepada Kades (Kepala Desa), Camat (Kepala Kecamatan) dan masyarakat,” terang Yustian Hakiki selaku Humas SKK Migas ketika ditemui di kantornya, Kamis (13/9/2018).

Menurutnya, hal seperti itu sudah seharusnya dilakukan disetiap usaha Migas. Bila ada Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang menyatakan keberatan adanya kegiatan itu, kata pria yang akrab dipanggil Kiki ini, seharusnya pihak Lapindo sebagai pemegang kontrak kerja harus menyelesaikannya.

“Jika ada Dumas disampaikan saja ke Lapindo, nanti pejabat di sana yang menyelesaikan,” lanjut Kiki.

Namun, ia memastikan bahwa usaha eksplorasi Migas pada Sumur Metro di Jombang oleh PT Lapindo Brantas sudah sesuai dengan Pedoman Tata Kerja (PTK) yang ada. Disinggung soal titik eksplorasi Sumur Metro berada di wilayah konsesi PT Pertamina blok Tuban, lagi-lagi pihaknya mengatakan ketidaktahuannya. Bila hal tersebut memang terjadi hal seperti itu bisa dibicarakan bersama pihak Pertamina sebagai pemilik wilayah.

“Nanti itu bisa kita bicarakan bersama KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) ya Pertamina, ya Lapindo, dan itu tidak masalah,” katanya.

Dari data yang dimiliki media ini, diketahui bahwa wilayah Desa Belimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang secara wilayah konsesi Migas terbagi menjadi dua bagian, yakni disebelah utara menjadi hak PT Pertamina Hulu Energi Blok Tuban dan sebagian kecil di selatan menjadi hak PT Lapindo Brantas, sementara sumur metro diduga kuat berada di wilayah Pertamina.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pertamina Hulu Energi belum bisa memberikan keterangannya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin