Kriminal

Baru Keluar dari Lapas, Warga Sidoarjo Kembali Diringkus Polisi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Rupanya tidak pernah merasa kapok dengan jeratan hukum, M. Arif (30) kembali ditangkap petugas karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, usai 3 tahun mendekam di Lapas Sidoarjo atas kasus pencabulan.

Bapak satu anak asal Desa Gading, Kecamatan Krembung, Sidoarjo ini berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Jumat (14/9/2018) dini hari, saat nongkrong sendirian di jembatan desa setempat.

“Saat patroli, kami curiga dengan gelagat pelaku, akhirnya kami dekati dan saat digeledah terdapat dua poket sabu seberat 0,24 gram dan 0,28 gram yang saat itu digenggam di tangan kanannya,” ucap Kapolsek Krembung AKP Guntoro, Jumat (14/9/2018).

Seketika itu, tersangka digelandang ke Mapolsek Krembung guna penyelidikan lebih lanjut. Rupa-rupanya, tersangka waktu itu hendak menunggu seorang pembeli dan mengadakan janjian di lokasi penangkapan waktu itu.

“Barang bukti kami sita dan akan kami kebangkan lebih lanjut terkait dari mana tersangka mendapatkan barang itu,” katanya.

Atas perbuatannya, Arif dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Yang bersangkutan ini baru beberapa bulan keluar dari lapas atas kasus pencabulan,” pungkasnya.